AlongWalker Indonesia
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Makanan & Minuman
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Perjalanan
  • Contact

Musim Mas Group

  • Tiga korporasi besar PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan bebas oleh majelis hakim pada 19 Maret 2025. Hakim menyatakan bahwa meskipun mereka terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tindakan mereka bukan merupakan tindak pidana (putusan ontslag)., Apa Konsekuensi Bila Tidak Ada Pengembalian Dana?, Seberapa Besar Skala Penyitaan Uang dalam Kasus Ini?, Bagaimana Perbandingan dengan Kasus Serupa?, Permata Hijau dan Musim Mas Diminta Tiru Wilmar, Kembalikan Uang Negara

    Permata Hijau dan Musim Mas Diminta Tiru Wilmar, Kembalikan Uang Negara

Connect to Website

  •  Media
  •  Collaborate

Travel Bloggers

  •   youtube.com/@alongwalker
  •   instagram.com/alongwalkers
  •    facebook.com/vi.alongwalker.co
  •   pinterest.com/alongwalker
  • Privacy Policy / Cookies Policy

Developed by

  • AlongWalker
  • Share & Free 2024-2025 ALONGWALKER
  • Saluran untuk mengeksplorasi pengalaman para pemuda global
  • Trial Version (↑StartUp↑) In Development