Cerai Belum Final, Azizah Salsha Masih Punya 14 Hari Buat Pertahankan Pratama Arhan

Azizah Salsha
Azizah Salsha

 Kabar perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha kembali menghebohkan publik. Meski majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, telah mengetuk palu dan mengabulkan permohonan cerai talak Arhan secara verstek pada sidang kedua, Senin 25 Agustus 2025, ternyata status keduanya belum resmi berakhir.

Putusan verstek yang dijatuhkan karena Azizah tidak pernah hadir dalam persidangan, masih menyisakan satu langkah krusial. Azizah sebagai pihak tergugat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan perlawanan sebelum putusan benar-benar berkekuatan hukum tetap. Scroll untuk tahu info lengkapnya, yuk!

Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahuddin, menegaskan bahwa proses cerai ini belum tuntas.

"Belum resmi cerai. Ini kan baru dikabulkan untuk mengucapkan ikrar talak," jelas Sholahuddin.

Menurut aturan, cerai talak baru dianggap sah jika pihak suami telah mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim.

"Kalau cerai talak, berarti nanti ada pengucapan ikrar. Itu salah satu eksekusinya untuk pengucapan. Setelah itu, dia baru diizinkan cerai talak," tambahnya.

Dengan demikian, pintu terakhir masih terbuka bagi Azizah Salsha bila ingin mempertahankan pernikahannya. Pasalnya, sebelum sidang ikrar digelar, ia berhak mengajukan perlawanan dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek dibacakan.

Sholahuddin pun menjelaskan mekanismenya lebih lanjut.

"Jadi, masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan perlawanan. Kalau dia tidak mengajukan perlawanan terkait atau apa. Berarti akan ada BHT (Berkekuatan Hukum Tetap), baru nanti akan ditetapkan sidang ikrarnya kapan gitu," papar Sholahuddin.

Keterangan ini sontak menimbulkan spekulasi baru di tengah warganet. Ada yang menilai Azizah masih bisa berjuang, ada pula yang menganggap perceraian ini tinggal menunggu waktu.

"Kayaknya masih ada waktu 14 hari buat Zizah banding, tapi kalau misal Zizah gak banding ya fix cerai," kata netizen.

Sementara akun lain mengingatkan soal prosedur cerai talak yang memang berbeda dengan cerai gugat.

"Kan kalau udah ketok palu pasti ada ikrar talak. Jadi, si laki-laki ikrar talak ke pihak perempuan di depan hakim," timpal yang lain.