Dari Pada Kena Tilang, Ini Dia Biaya SIM Terbaru Per 1 Mei 2025

Biaya SIM A dan SIM C, biaya sim, Tarif SIM, Mei 2025, Dari Pada Kena Tilang, Ini Dia Biaya SIM Terbaru Per 1 Mei 2025

 - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen paling penting ketika bekendara.

Bahkan setiap pengemudi mobil dan motor wajib punya SIM dan STNK,  keduanya pun harus selalu ada di kantong, bila tidak ada motor bisa jadi taruhannya.

Nah, untuk memiliki SIM harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan mengemudi.

Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, ada juga sejumlah biaya yang harus dibayarkan dalam proses pembuatan SIM.

Penasaran berapa biaya bikin SIM baru per Mei 2025? 

Aturan mengenai biaya pembuatan SIM terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini adalah rincian biaya yang berlaku mulai 1 Mei 2025:

1. SIM A: Rp 120.000 per penerbitan