Cerai Verstek seperti Kasus Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Apa Artinya?

Kabar mengejutkan datang dari pasangan pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dan selebgram Azizah Salsha.
Rumah tangga yang baru seumur jagung itu resmi diputus cerai melalui putusan verstek di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Senin (25/8/2025).
Meski demikian, banyak masyarakat masih bertanya-tanya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan cerai verstek?
Kronologi perceraian Arhan dan Azizah
Pratama Arhan mengajukan gugatan cerai talak terhadap Azizah Salsha pada 1 Agustus 2025 di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Sidang perdana berlangsung pada 11 Agustus 2025, namun baik Arhan maupun Azizah tidak hadir. Sidang hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Dalam sidang berikutnya, Azizah kembali tidak menghadiri proses persidangan meski telah dipanggil secara sah.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan verstek yang mengabulkan gugatan Arhan.
Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Azizah masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan atau verzet.
Jika tidak digunakan, maka pengadilan akan menjadwalkan sidang ikrar talak sebagai tahap akhir perceraian.
Pasangan Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha.
Apa itu cerai verstek?
Dalam hukum acara perdata, verstek adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir di persidangan meski sudah dipanggil secara sah.
Pasal 125 ayat (1) Herziene Indonesisch Reglement (HIR) menyebutkan, apabila tergugat tidak hadir tanpa alasan sah, hakim dapat mengabulkan gugatan penggugat dan menjatuhkan putusan verstek.
Peneliti hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menjelaskan dalam Jurnal Ilmu Hukum UMSU (2023), bahwa putusan verstek pada dasarnya dianggap sebagai bentuk pengakuan tergugat terhadap dalil gugatan, karena ia tidak menggunakan haknya untuk hadir dan membantah.
Dengan kata lain, ketidakhadiran tergugat membuat hakim berhak menganggap dalil penggugat benar, selama memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Upaya hukum: verzet
Meski tampak final, putusan verstek bukan akhir dari segalanya. Tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan verzet atau perlawanan.
Berdasarkan aturan, verzet diajukan dalam waktu 14 hari sejak tergugat menerima pemberitahuan putusan.
Jika verzet diajukan, perkara akan dibuka kembali dan diperiksa secara kontradiktor, yakni dengan kehadiran kedua belah pihak.
Namun jika tidak ada perlawanan, putusan verstek akan berkekuatan hukum tetap, dan perceraian baru dianggap sah setelah pengadilan menggelar sidang ikrar talak.
Secara sederhana, cerai verstek adalah perceraian yang diputus tanpa kehadiran tergugat, dengan konsekuensi hukum tetap memberi ruang perlawanan melalui verzet.
Dengan memahami istilah ini, masyarakat bisa lebih mengerti jalannya proses hukum perceraian di Indonesia.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!