Kejagung Tak Mau Terlibat Polemik dengan Nadiem soal Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung, Nadiem Makarim, korupsi pengadaan, pengadaan laptop Chromebook, kasus chromebook, Kejagung Tak Mau Terlibat Polemik dengan Nadiem soal Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung menegaskan tidak ingin terlibat dalam polemik dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2019–2022.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menanggapi sejumlah klarifikasi dari Nadiem kepada media, Selasa (10/6/2025).

“Kita kan masih berproses, penyidikan ini masih berproses, masih di awal. Kami tidak mau, apa namanya, saling sahut-sahutan,” ujar Harli saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam.

Menurut Harli, penyidik saat ini memilih fokus terhadap fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Hingga kini, 28 orang telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Hormati Klarifikasi Nadiem

Harli menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menghormati sikap Nadiem Makarim yang memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait namanya. Namun, menurut dia, pernyataan yang tidak berdasar berpotensi menimbulkan polemik yang tidak perlu.

“Kita juga tidak boleh berpolemik. Yang menjadi dasar dari penilaian penyidik dalam proses penyidikan ini adalah keterangan-keterangan dari para saksi, kemudian bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” kata Harli.

Ia menegaskan bahwa penyidik Kejaksaan Agung hanya bertanggung jawab terhadap fakta hukum yang ditemukan dalam proses hukum, bukan terhadap opini atau isu-isu yang berkembang di masyarakat.

“Saya kira sampai sejauh ini kami tidak pernah berkomentar soal berbagai pandangan-pandangan di luar. Tapi kami, tentu, penyidik fokus pada fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan ini,” tegasnya.

Harli juga menambahkan bahwa Kejaksaan Agung tidak berada dalam posisi untuk menanggapi pandangan di luar proses hukum.

“Bahwa ada pandangan-pandangan lain, kami menghormati, tapi kami tidak dalam posisi itu (untuk mengomentari),” ujarnya.

Klarifikasi Nadiem soal Pengadaan Chromebook

Sebelumnya, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa sebanyak 97 persen laptop Chromebook yang diadakan oleh Kemendikbudristek telah diberikan kepada 77.000 sekolah pada tahun 2023.

Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

“Informasi yang saya dapat pada saat itu di tahun 2023 adalah 97 persen daripada laptop yang diberikan kepada 77.000 sekolah tersebut, itu aktif diterima dan teregistrasi,” ujar Nadiem.

Ia menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi terus dilakukan, termasuk melalui sensus berkala kepada para kepala sekolah penerima bantuan.

“Di tahun 2023, sekitar 82 persen daripada sekolah menjawab mereka menggunakannya untuk proses pembelajaran, bukan hanya untuk asesmen nasional dan administrasi sekolah,” tambah dia.

Nadiem juga menyebut bahwa pengadaan laptop ini bertujuan mendukung pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19, dan dananya tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari pemerintah daerah.

“Jadi ada yang dari daerah juga,” ucapnya.

Pemeriksaan Eks Staf Khusus Mendikbudristek

Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Staf Khusus Mendikbudristek, yakni Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arif (IA).

“Dijadwal (pemanggilan) besok (Rabu) dan lusa (Kamis),” ujar Harli Siregar, Selasa (10/6/2025).

Menurut data yang dihimpun Kompas.com, Jurist Tan akan diperiksa pada Rabu (11/6/2025), sedangkan Ibrahim Arif akan dimintai keterangan pada Kamis (12/6/2025).

Sementara itu, satu eks staf khusus lainnya, Fiona Handayani (FH), telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (10/6/2025). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 13 jam sejak pukul 09.37 WIB hingga pukul 22.55 WIB.

Fiona keluar dari Gedung Bundar Jampidsus tanpa memberikan pernyataan kepada media. Semua keterangan disampaikan oleh kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing.

“Klien kami sangat capek, biarkan kami saja yang mewakili bicara. Intinya kita sudah sampaikan fakta. Apa yang menjadi keterangan klien kami sudah kami sampaikan ke Kejaksaan,” ujar Indra.

Indra menambahkan bahwa pemeriksaan Fiona belum tuntas dan akan dilanjutkan pada Jumat (13/6/2025). Selama sesi tanya jawab, Fiona hanya tersenyum, mengangguk, dan mengatupkan tangan kepada awak media sebelum masuk ke dalam mobil.

Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para eks staf khusus bertujuan menggali peran mereka dalam pengadaan laptop Chromebook, khususnya dalam konteks dukungan teknologis.

“Yang menjadi terus pertanyaan bagi penyidik, bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan yang terkait dengan pengadaan Chromebook ini,” kata Harli.

SUMBER: KOMPAS. com (Penulis: Shela Octavia / Editor: Robertus Belarminus)