Ancam Pengusaha Pakai Isu Lingkungan, Ketua LSM Banten Minta Mobil, iPhone, hingga Uang Ratusan Juta Rupiah

Mustofa, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan, ditangkap oleh Kepolisian Daerah Banten setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI).
Akibat perbuatan Mustofa, perusahaan limbah yang beroperasi di Kabupaten Serang, Banten, itu mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 400 juta.
Kerugian Akibat Pemerasan LSM Masyarakat Peduli Lingkungan
Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Kriminal Umum Polda Banten, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, bahwa kerugian yang dialami PT WPLI terdiri dari dua bagian.
Sebesar Rp 100 juta diserahkan pada awalnya, sedangkan sisanya sebesar Rp 300 juta dibayar dengan cara dicicil Rp 15 juta setiap bulan selama 20 bulan.
"Total kerugian adalah Rp 400 juta, yang mana Rp 100 juta diserahkan di awal, selanjutnya Rp 300 juta dengan cara dicicil bulanan selama 20 bulan, dikali Rp 15 juta, itu adalah setoran bulanan kepada LSM ini," kata Dian Setyawan dalam rilis tersebut.
Modus Ketua LSM Peras Pengusaha di Banten
Mustofa, yang sehari-hari berprofesi sebagai penjahit pakaian, melakukan pemerasan dengan mengancam PT WPLI.
Ia mengancam akan melaporkan perusahaan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan pencemaran lingkungan, jika tidak memenuhi tuntutannya untuk dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Pada 2017, Mustofa menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut dana CSR yang dikelola oleh LSM-nya.
PT WPLI Setujui Pembayaran Rutin dan Permintaan Lainnya
Di bawah ancaman tersebut, PT WPLI setuju memberikan dana pembinaan organisasi sebesar Rp 15 juta per bulan kepada Mustofa.
Pembayaran ini berlangsung dari September 2020 hingga Oktober 2022 dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Mustofa.
Pada November 2023, Mustofa kembali mengajukan permintaan tambahan, kali ini berupa kendaraan operasional berupa mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, dan tiga unit sepeda motor.
Tak hanya itu, ia juga menuntut perangkat elektronik seperti komputer, laptop, printer, dan iPhone 14 Pro Max.
Permintaan tersebut kembali disertai ancaman akan melaporkan perusahaan ke KLHK.
Penyelidikan dan Penangkapan Mustofa
Manajemen PT WPLI yang merasa tertekan akhirnya melaporkan tindakan pemerasan ini kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polda Banten menangkap Mustofa pada Kamis, 5 Juni 2025, di rumahnya yang berada di Jawilan, Kabupaten Serang.
Mustofa kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP mengenai pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .