Kena Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Nadiem Makarim Dilarang Pergi ke Luar Negeri

Kena Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Nadiem Makarim Dilarang Pergi ke Luar Negeri

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek memasuki babak baru.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Iya, sejak Kamis (19/6/2025) untuk 6 bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/6).

Harli menjelaskan, langkah pencegahan terhadap Nadiem bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan.

Terlebih, proyek pengadaan Chromebook ini memiliki nilai anggaran yang sangat besar, yakni mencapai Rp 9,9 triliun, sehingga penyidik memerlukan kelengkapan informasi dari berbagai pihak terkait.

“Barang kali penyidik melihat ini tentu bisa saja akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” ujar Harli.

Menurut Harli, sejumlah materi dan data penting dalam kasus ini belum sepenuhnya dilengkapi oleh Nadiem saat pemeriksaan awal.

Jadi, penyidik akan mempelajari kembali keterangan yang telah diberikan dan mempertimbangkan pemanggilan ulang jika diperlukan.

“Kasus ini menyangkut pengadaan dengan nilai signifikan dan tentu saja tidak sederhana. Karena itu, perlu dipastikan apa peran yang bersangkutan dalam proyek pengadaan ini,” bebernya.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan seribu unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.

Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp 3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 6,3 triliun. (knu)