Kejaksaan ‘Ngebet’ Periksa Nadiem Makarim, Dianggap Tahu soal Proyek Pengadaan Laptop

Kejaksaan ‘Ngebet’ Periksa Nadiem Makarim, Dianggap Tahu soal Proyek Pengadaan Laptop

Kejaksaan Agung (Kejagung) membutuhkan keterangan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Keterangan Nadeim sangat penting dalam membongkar dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Nadiem hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, pemanggilan ulang terhadap Nadiem bersifat mendesak.

"Kehadiran yang bersangkutan sangat penting untuk pendalaman dan konfirmasi terhadap berbagai informasi maupun barang bukti," ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/7).

Menurut Harli, penyidik memerlukan pendalaman lebih lanjut terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek digitalisasi pendidikan.

Sejumlah bukti elektronik dan dokumen telah disita penyidik, termasuk hasil penggeledahan kantor PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) pada 8 Juli 2025. Bukti tersebut akan dikonfrontasi dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem.

Pada pemeriksaan sebelumnya 23 Juni 2025, penyidik mengajukan 31 pertanyaan pokok kepada Nadiem. Penyidik mendalami soal rapat awal Mei 2020 yang berujung pada keputusan pengadaan Chromebook, meskipun ada kajian teknis pada April 2020 yang menyebut perangkat tersebut tidak efektif.

“Hal ini yang sangat penting didalami penyidik, kenapa dari hasil kajian teknis justru berubah dan malah memilih Chromebook,” kata Harli.

Menurut Harli, salah satu materi yang akan didalami penyidik kepada Nadiem terkait hasil penggeledahan di Kantor Gojek Tokopedia (GoTo). Pekan lalu, Selasa (8/7), Penyidik Jampidsus menggeledah Kantor GoTo yang ada kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lalu menyita sejumlah barang bukti.

“Semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak manapun misalnya jika itu terkait dengan perannya,” ujar Harli.

Sekadar informasi, Kejagung mengusut dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan sesudah menemukan indikasi adanya permufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan supaya memakai Laptop Chromebook.

Padahal, dari hasil uji coba tahun 2019 diketahui penggunaan seribu unit Laptop Chromebook dengan sistem operasi Google Chrome tidak efektif untuk sarana pembelajaran lantaran jaringan internet di Indonesia belum merata.

Nadiem Makarim sebelumnya membantah informasi terkait perubahan kajian. Dia menyebut, kajian pertama dan kedua tujuannya berbeda.

Menurut Nadiem, kajian pertama bertujuan untuk penggunaan di daerah Terpencil, Terdepan dan Terluar (3T). Sedangkan kajian kedua untuk penggunaan di daerah yang jaringan internetnya sudah baik.

Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek diketahui memakan anggaran Rp 9,9 triliun. Dari total anggaran tersebut, Rp6,3 triliun di antaranya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). (Knu)