Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Nadiem tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 08.58 WIB. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Dalam kemunculannya, Nadiem terlihat mengenakan kemeja krem dan celana panjang hitam, sambil membawa tas jinjing berwarna hitam.
Ia tak memberikan keterangan apa pun kepada awak media dan hanya mengatupkan kedua tangannya serta menunjuk ke arah pintu masuk sebelum melangkah ke dalam gedung.
Pemeriksaan Kedua oleh Kejagung
Ini merupakan kedua kalinya Nadiem Makarim diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Sebelumnya, pada 23 Juni 2025, Nadiem juga dimintai keterangan sebagai saksi selama 12 jam.
Namun, usai pemeriksaan tersebut, baik Nadiem maupun tim kuasa hukumnya tidak memberikan keterangan kepada media terkait materi pemeriksaan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, penyidik masih perlu melakukan pendalaman terhadap peran dan tanggung jawab Nadiem sebagai menteri saat proses pengadaan berlangsung.
“Apakah dalam proses pengadaannya, kemudian bagaimana prinsip-prinsip terhadap pengadaan itu, bagaimana bentuk pengawasannya,” kata Harli di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (11/5/2025).
Penyidik Kejagung menilai, pemeriksaan selama 12 jam itu belum sepenuhnya menjawab kebutuhan untuk membuka terang kasus pengadaan laptop di Kemendikbudristek yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2022.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek baru resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kejagung masih mendalami sejumlah hal, termasuk indikasi adanya kerugian keuangan negara dari proyek yang nilainya mencapai Rp 9,9 triliun tersebut.
Menariknya, pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan Nadiem sebelumnya, yakni Selasa (8/7/2025), penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan terhadap kantor Gojek Tokopedia (GOTO).
Meski demikian, belum banyak informasi yang dibuka oleh penyidik kepada publik terkait hasil dari penggeledahan tersebut.
Harli Siregar menyampaikan bahwa dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti surat-surat hingga flashdisk.
“Penyitaan ini sedang ditelaah lebih lanjut oleh penyidik untuk membuat terang kasus pengadaan di tahun 2019–2022,” jelas Harli.
Namun, hingga kini Kejagung belum mengungkap jumlah pasti dokumen yang telah disita dalam upaya penyidikan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul