Jurist Tan Diduga Otak Skandal Pengadaan Laptop Chromebook Rp 9,3 Triliun

Chromebook, Jurist Tan, chromebook, korupsi chromebook kemendikbudristek, Korupsi Chromebook, Korupsi Kemendikbud, korupsi chromebook nadiem, jurist tan kemendikbud, Jurist Tan Disebut Aktif Dorong Skema Chromebook, Jurist Tan Diduga Otak Skandal Pengadaan Laptop Chromebook Rp 9,3 Triliun, Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Peran Jurist Tan dan Skema Co-Investment dengan Google, Pimpin Rapat Pengambilan Keputusan, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun anggaran 2019–2022.

Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim
  • Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
  • Mulyatsyahda, mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020–2021
  • Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek

“Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.

Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Abdul Qohar menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop berbasis Chrome OS.

Pengadaan dilakukan melalui skema pengadaan barang di Kemendikbudristek dengan nilai mencapai Rp 9,3 triliun untuk pembelian sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook.

Sayangnya, laptop tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), karena perangkat berbasis Chrome OS sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil. Ssementara infrastruktur internet di daerah-daerah tersebut masih belum merata.

Peran Jurist Tan dan Skema Co-Investment dengan Google

Jurist Tan, salah satu tersangka utama, disebut aktif dalam proses awal pengadaan.

Dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri, ia ditugaskan untuk menjalin komunikasi awal dengan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dan pihak-pihak lain terkait rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS.

Setelah pertemuan awal dengan Yeti Khim dari PSPK, Jurist Tan menginisiasi komunikasi lanjutan dengan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja.

Ibrahim kemudian ditetapkan sebagai tenaga profesional PSPK, lalu menjadi Konsultan Teknologi dalam program Warung Teknologi Kemendikbudristek.

Pada awal tahun 2020, Jurist Tan juga menjalin komunikasi lebih lanjut dengan pihak Google, menindaklanjuti pembicaraan awal yang pernah dilakukan oleh Nadiem Makarim.

Dalam proses tersebut, disepakati skema co-investment di mana Google berkomitmen memberikan kontribusi sebesar 30 persen dari total proyek.

“Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekjen, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek,” ujar Qohar.

Pimpin Rapat Pengambilan Keputusan

Menurut Kejagung, Jurist Tan tidak hanya berperan sebagai penghubung, tetapi juga memimpin sejumlah rapat penting bersama para pejabat tinggi di Kemendikbudristek. Dalam rapat-rapat tersebut, ia disebut aktif menginstruksikan penggunaan Chrome OS dalam pengadaan perangkat TIK.

“Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat Zoom Meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief yang hadir dalam rapat, untuk mengadakan TIK berbasis Chrome OS,” ujar Qohar.

Peran Jurist Tan dalam berbagai pengambilan keputusan dinilai telah melampaui batas kewenangannya sebagai staf khusus.

Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun

Kejaksaan Agung menyebut bahwa pengadaan ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,98 triliun. Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook telah disebar ke berbagai wilayah, namun tidak dimanfaatkan secara optimal karena keterbatasan infrastruktur internet.

“Perangkat itu tidak dapat digunakan maksimal oleh siswa karena memerlukan jaringan internet yang kuat, yang tidak tersedia di banyak daerah,” ujar Abdul Qohar.

Saat ini, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap para tersangka guna mempercepat proses penyidikan.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul