Apa Status Hukum Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook?

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 telah menyeret empat nama.
Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Namun, nama Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim tidak ada dalam deretan tersangka dalam kasus tersebut.
Lantas, apa status hukum Nadiem Makarim setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)?
Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka
Dilansir dari Tribunnews, Kejagung belum menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat ini proses hukum terhadap Nadiem masih dalam tahap pendalaman.
Ia juga menyebut bahwa penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup. Meski begitu, peran Nadiem Makarim dalam kasus ini terus dikaji Kejagung.
Selanjutnya, penyidikan dipastikan berlanjut seiring pengumpulan bukti baru.
“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Qohar memastikan bahwa proses penyidikan belum selesai dan meminta publik bersabar.
"Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kami tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar."
Ia menyebut apabila alat bukti yang dikumpulkan cukup, nantinya pasti akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," paparnya.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Nadiem Makarim Telah Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Nadiem Makarim diketahui hadir di Kejagung pada Selasa (15/7/2025) untuk memenuhi panggilan penyidik
Ia tiba di Gedung Bundar Kejagung dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan beberapa tim hukum lainnya sekitar pukul 09.00 WIB.
Nadiem Makarim diketahui baru keluar sekitar pukul 18.07 WIB, dan tersenyum serta menyapa awak media.
"Saya baru saja selesai pemanggilan kedua saya, dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan, karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini," ujarnya singkat ketika diwawancara.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa saat ini kliennya dalam kondisi baik.
Hotman Paris juga menegaskan bahwa Nadiem belum memiliki status hukum sebagai tersangka.
“Jawaban anak buah saya, barusan saya WA, masih aman. Dari tadi saya setiap satu jam tanya terus, jawabnya masih aman,” ungkap Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kejagung Telah Tetapkan Empat Orang Tersangka
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Sri Wahyuningsih (SW), sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
2. Mulyatsyah (MUL), sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS), sebagai Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM), sebagai Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek,.
Penetapan status terhadap keempat tersangka dilakukan setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.
Kejagung kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Status Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Belum Tersangka, Hotman Sebut Masih Aman”.