Peran Jurist Tan dalam Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Chromebook, Kemendikbudristek, Jurist Tan, Nadiem Makarim, chromebook, peran jurist tan, siapa jurist tan, Peran Jurist Tan dalam Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Salah satu sosok yang menjadi sorotan adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025) malam.

Dari rapat teknis hingga menjembatani Google

Jurist Tan awalnya mendapat mandat sebagai Stafsus untuk bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS.

Setelah pertemuan itu, Jurist melanjutkan komunikasi dengan Yeti dan Ibrahim Arief guna menyusun kontrak kerja yang kemudian menetapkan Ibrahim sebagai tenaga profesional di PSPK.

Tak lama kemudian, Ibrahim resmi diangkat sebagai Konsultan Teknologi di program Warung Teknologi yang dijalankan Kemendikbudristek, dengan tugas menyusun kajian mendukung pemanfaatan Chromebook.

Tak hanya itu, pada awal 2020, Jurist diketahui menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google, meneruskan pembicaraan awal yang sebelumnya dilakukan langsung oleh Nadiem Makarim.

Hasilnya, disepakati skema co-investment, di mana Google bersedia mendukung Kemendikbudristek dengan kontribusi 30 persen.

“Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri pejabat internal seperti Sekjen, Direktur SD, dan Direktur SMP,” ungkap Qohar.

Dinilai melewati kewenangan

Sebagai staf khusus menteri, Jurist tercatat beberapa kali memimpin rapat dengan pejabat tinggi Kemendikbudristek, termasuk rapat daring melalui Zoom.

Dalam forum itu, ia disebut meminta agar pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dilakukan dengan menggunakan Chrome OS.

“Jurist Tan bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat, meminta Direktur SD, Direktur SMP, dan Ibrahim Arief untuk mengadakan TIK dengan Chrome OS,” kata Qohar.

Peran aktif Jurist Tan dalam berbagai pengambilan keputusan dinilai Kejagung telah melampaui batas kewenangannya sebagai staf khusus.

Kerugian negara dan dampak

Selain Jurist Tan, Kejagung menetapkan tiga tersangka lain: mantan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, mantan Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Mulyatsyahda, dan mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih.

Qohar menyebut, kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun. Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook sudah tersebar ke berbagai daerah, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), namun pemanfaatannya dinilai tidak maksimal.

Qohar menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "",