Jurist Tan Terancam Masuk DPO, Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Jurist Tan, Nadiem Makarim, Kasus Chromebook, korupsi laptop chromebook, kasus chromebook, Jurist Tan Terancam Masuk DPO, Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Tiga Kali Tidak Hadir, Pernah Minta Penjadwalan Ulang, Penyidik Siapkan Langkah Tegas Terhadap Jurist Tan , Empat Tersangka dalam Kasus Chromebook, Peran Aktif Jurist Tan di Luar Kewenangan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan akan segera menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

“Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Tiga Kali Tidak Hadir, Pernah Minta Penjadwalan Ulang

Jurist Tan tercatat sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 3, 11, dan 17 Juni 2025.

Anang menjelaskan bahwa Jurist sempat meminta penjadwalan ulang, tetapi tetap tidak hadir dalam pemeriksaan.

Sebelum Jurist ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam (15/7/2025), Kapuspenkum Kejagung sebelumnya, Harli Siregar, menyatakan bahwa keberadaan Jurist terdeteksi sedang mengajar di luar negeri.

“Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar,” ungkap Harli Siregar, Selasa (24/6/2025), di Gedung Penkum Kejagung.

Penyidik Siapkan Langkah Tegas Terhadap Jurist Tan 

Harli menyebut bahwa penyidik belum mengetahui secara pasti keberadaan Jurist Tan saat ini. Ia pun tak menutup kemungkinan bahwa tindakan tegas akan diambil.

“Atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat, apa namanya, sedikit keras ya, karena mengapa? Karena yang bersangkutan memang beberapa kali sudah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan, dan itu adalah permintaan yang bersangkutan,” jelas Harli.

Empat Tersangka dalam Kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni:

  • Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Menteri
  • Ibrahim Arief (IBAM), eks Konsultan Teknologi
  • Mulyatsyahda (MUL), Dirjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021
  • Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar

Keempatnya diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop berbasis Chrome OS di lingkungan Kemendikbudristek.

Peran Aktif Jurist Tan di Luar Kewenangan

Sebagai staf khusus menteri, Jurist Tan disebut aktif dalam pengambilan keputusan hingga memimpin rapat-rapat teknis yang seharusnya di luar batas kewenangannya.

“Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qodar saat konferensi pers, (15/07/2025) malam. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Peran Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem dalam Korupsi Laptop Chromebook.