Mantan Stafsus Nadiem yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop segera Diperiksa, Kejagung Siapkan Red Notice jika Mangkir

Mantan Stafsus Nadiem yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop segera Diperiksa, Kejagung Siapkan Red Notice jika Mangkir

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memanggil mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dia sebenarnya dipanggil pada Jumat (18/7), tapi tidak memenuhi panggilan itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut pemanggilan ini merupakan kali kedua yang bakal dilakukan setelah Jurist ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik sedang menjadwalkan melakukan panggilan kedua sebagai tersangka," ujar Anang kepada wartawan, Senin (21/7). Anang belum membeberkan waktu pasti Jurist bakal dipanggil kembali. Di saat bersamaan, ihaknya tengah memproses status red notice untuk Jurist yang tengah berada di luar negeri. “Terkait dengan red notice masih dalam proses,” kata Anang. Jurist merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Ia selalu mangkir saat dipanggil penyidik sebagai saksi maupun tersangka.

Menurut Anang, pemberian status red notice dirampungkan jika panggilan tak kunjung diindahkan. Setelah Jurist mangkir kemarin, penyidik akan mencoba memanggil kembali. “Kami masih fokus melalui tahapan pemanggilan yang bersangkutan (Jurist) sebagai tersangka sesuai ketentuan dulu,” ucap Anang.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan seribu unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet. Padahal, belum seluruh wilayah terkoneksi internet dengan kemampuan yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp 3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Selain itu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 6,3 triliun.(knu)