Vivo dan Oppo Buka Suara soal Temuan 5.100 HP Palsu di Cengkareng

ponsel ilegal, Cengkareng, Oppo, Vivo, Kemendag, IMEI, HP palsu, perakitan ponsel ilegal, Vivo dan Oppo Buka Suara soal Temuan 5.100 HP Palsu di Cengkareng

Pekan lalu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menutup operasional pabrik perakitan ponsel ilegal yang berlokasi di kawasan ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pabrik itu telah merakit 5.100 unit ponsel dari berbagai merek, seperti Oppo, Vivo, Xiaomi, dan iPhone.

Vivo dan Oppo pun buka suara terkait temuan Kemendag tersebut. Kedua perusahaan kompak menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum yang dilakukan pemerintah dan mengimbau konsumen agar berhati-hati saat membeli perangkat, terutama yang dijual secara daring.

PR Manager Vivo Indonesia Alexa Tiara mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi internal untuk mengetahui lebih jauh soal temuan ponsel rakitan ilegal yang mengatasnamakan brand mereka.

“Kami telah mengetahui pemberitaan yang beredar dan saat ini sedang melakukan penelusuran internal serta pengumpulan informasi lebih lanjut, tentu agar kami memahami konteks dan detail kasus tersebut,” kata Alexa kepada KompasTekno, Senin (28/7/2025).

Vivo juga memastikan bahwa mereka sedang menelusuri sumber barang, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterkaitan antara produk palsu tersebut dengan ekosistem distribusi resmi mereka di Indonesia.

Selain menelusuri kasus ini, Vivo turut memberikan edukasi kepada masyarakat soal cara membedakan produk asli dan palsu.

Cara paling sederhana adalah dengan memeriksa nomor IMEI perangkat melalui situs resmi vivo.com atau melalui aplikasi resmi Vivo.

Jika perangkat tercatat dalam database resmi, maka bisa dipastikan ponsel tersebut asli dan didistribusikan melalui jalur resmi.

“Produk asli yang dibeli lewat toko resmi sudah pasti lolos quality check, IMEI-nya tercatat, dan punya sertifikasi dari pemerintah. Sementara HP palsu biasanya tidak punya kelengkapan tersebut,” lanjut Alexa.

Hingga saat ini, Vivo mengaku belum menerima laporan resmi dari konsumen terkait pembelian produk palsu. Namun mereka tetap membuka kanal pengaduan dan siap membantu melakukan verifikasi bila ada dugaan perangkat Vivo palsu beredar di masyarakat.

“Jika ada laporan dari konsumen terkait dugaan perangkat yang tidak asli, tim kami akan membantu verifikasi keaslian perangkat dan memberikan penjelasan yang diperlukan. Jika ditemukan indikasi kuat, kami juga siap berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Alexa.

Mereka juga menegaskan bahwa perangkat palsu atau rakitan ilegal tidak bisa dilayani di service center resmi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan dan menjamin keamanan konsumen.

“Perangkat yang tidak memiliki IMEI resmi atau menggunakan komponen yang tidak sesuai standar Vivo, sayangnya tidak dapat kami layani di service center resmi,” tegas Alexa.

Sama seperti Vivo, Oppo Indonesia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah, terkait temuan ribuan ponsel palsu atau ilegal.

“Oppo mendukung langkah pemerintah dalam penegakan hukum, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pemerintah dan aparat penegak hukum yang berwenang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Head of PR Oppo Indonesia, Arga Simanjuntak.

Arga juga menegaskan bahwa PT World Innovative Telecommunication adalah distributor tunggal produk Oppo di Indonesia.

5.100 unit HP Oppo, Vivo, Redmi palsu disita

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menutup operasional pabrik perakitan ponsel ilegal di kawasan ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).

Penutupan dilakukan langsung oleh Mendag Budi Santoso, pada Rabu (23/7/2025), setelah ditemukan ribuan unit ponsel rakitan ilegal bermerek Redmi, Oppo, dan Vivo.

Mendag mengungkapkan, pabrik tersebut telah memproduksi 5.100 unit ponsel palsu senilai total sekitar Rp 12 miliar.

Selain itu, ditemukan pula 747 koli berisi aksesori ponsel seperti casing dan charger dengan nilai sekitar Rp 5,54 miliar. Bila ditotal, kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 17,6 miliar.

Komponen ponsel disebut berasal dari China dan dikirim melalui Batam. Produksi ilegal ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2023. Sebagian besar komponen yang digunakan berasal dari barang rekondisi atau bekas, dan digunakan untuk merakit ponsel menyerupai merek ternama.

“Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku, yaitu melakukan impor secara ilegal dan merakit ponsel dengan bahan rekondisi,” tegas Budi.

Ponsel-ponsel rakitan tersebut kemudian dijual melalui berbagai platform lokapasar (marketplace) untuk menjangkau konsumen di seluruh Indonesia.

Kini, seluruh barang bukti termasuk ponsel dan aksesorinya telah disita oleh Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pabrik tersebut telah resmi ditutup dan tidak boleh beroperasi kembali.

“Kami sudah pastikan bahwa perusahaan ini tidak bisa beroperasi lagi. Barang-barang disita dan akan diproses sesuai hukum,” kata Mendag, sebagaimana dikutip dari AntaraNews.