Nusron Perintahkan Bawahan Data Keberadaan Tanah Terlantar dan Atus Mekanisme Pelepasan Hak

Nusron Perintahkan Bawahan Data Keberadaan Tanah Terlantar dan Atus Mekanisme Pelepasan Hak

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berjanji segera menertibkan penguasaan tanah oleh berbagai kalangan terutama pengusaha .

Tanah terlantar atau ditelantarkan terutama tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) maupun dan Hak Pakai yang tak dimanfaatkan secara optimal akan ditindak.

"Kami akan melakukan penindakan dan penertiban terhadap pemegang hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Ia mengakui masih banyak tanah, sepertu di Kalimantan Selatan (Kalsel) belum termanfaatkan sebagaimana mestinya oleh pihak yang diberikan hak tersebut.

Kanwil BPN, kata ia, bisa bertindak cepat mendata kembali status tanah berkaitan yang tidak dikelola sesuai dengan izin dan rencana pemanfaatan yang diberikan.

Kemudian menetapkan langkah-langkah pemanfaatan kembali tanah terlantar agar dapat digunakan untuk kepentingan umum.

Ia menyinggung HGU dan HGB yang telah habis supaya segera dimanfaatkan kembali bagi masyarakat.

Jajaran, tegas ia, dapat mengatur mekanisme pelepasan hak atas tanah terlantar tersebut supaya proses pendayagunaannya kembali bisa berjalan tanpa kendala.

"Keberadaan tanah terlantar dapat menghambat pembangunan hingga berpotensi memicu konflik," tegasnya.