Legislator Sebut Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Disebut Wajar dan Sesuai Aturan

Legislator Sebut Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Disebut Wajar dan Sesuai Aturan

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menilai tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR masih wajar dan sesuai aturan.

Menurutnya, tunjangan ini bukan untuk foya-foya, melainkan sebagai pengganti rumah dinas yang tidak lagi disediakan oleh negara.

Hekal menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah berlaku dan alokasi anggarannya tetap. Menanggapi kritik publik, Hekal menganggap tunjangan tersebut sejalan dengan standar biaya hidup di Jakarta.

"Bahkan, setahu saya yang total tunjangan maupun apa pun bentuknya penghasilan itu untuk anggota DPR RI yang semua kira-kira berdomisili dan wara-wiri ke Jakarta, masih di bawah (tunjangan) beberapa DPRD provinsi yang ada di Pulau Jawa," ujarnya, Kamis (21/8).

Menurutnya, tunjangan ini tidak berlebihan dan lebih baik daripada membuat anggota DPR mencari 'jalan lain' untuk mendapatkan uang.

Senada dengan Hekal, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa tunjangan Rp50 juta per bulan sudah melalui kajian yang mempertimbangkan harga properti di Jakarta.

Puan menyatakan bahwa besaran tunjangan ini disesuaikan dengan kebutuhan 580 anggota DPR yang berasal dari berbagai daerah.

Meskipun demikian, Puan mengatakan DPR akan tetap memperhatikan masukan masyarakat dan siap mengevaluasi kebijakan tersebut jika dianggap berlebihan.