Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta Tuai Kritik, Dituding Abaikan Efisiensi Anggaran

Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta Tuai Kritik, Dituding Abaikan Efisiensi Anggaran

Kebijakan pemberian tunjangan kompensasi uang pengganti rumah dinas sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR RI, menuai kritik pedas dari berbagai kalangan masyarakat.

Kebijakan tersebut dinilai tidak tepat sasaran dan mengabaikan semangat penghematan anggaran negara.

Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan mengatakan, para anggota DPR tidak layak menerima tunjangan tambahan tersebut. Ia beralasan bahwa secara ekonomi, latar belakang para anggota dewan umumnya sudah mapan.

“Kalau saya lihat, para anggota DPR ini kan tidak ada yang ekonominya kekurangan, rata-rata mereka orang kaya,” ujar Iwan dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (21/8).

Iwan menambahkan, dengan gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya yang telah mereka terima, pemberian kompensasi uang pengganti rumah dinas menjadi sesuatu yang tidak perlu.

Ia juga menegaskan, seharusnya tunjangan untuk anggota DPR RI dikurangi.

“Mestinya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti semangat efisiensi dan penghematan anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Iwan.

Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan kekhawatirannya soal kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak pro-rakyat seperti ini, bisa memicu kekecewaan dan frustasi masyarakat. Ia memperingatkan, bahwa dampak terburuknya dapat memunculkan gelombang protes besar-besaran.

“Bisa saja akan menciptakan demo besar-besaran,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan kepada Anggota DPR agar negara tak terbebani untuk pemeliharaan aset rumah dinas DPR.

Melalui tunjangan tersebut, menurut dia, Anggota DPR dapat menyewa rumah atau mengelola tempat tinggalnya secara fleksibel.

Kebijakan itu, kata dia, bukanlah hal baru, melainkan pengalihan fasilitas rumah jabatan anggota DPR yang selama ini berada di Kalibata dan Ulujami, Jakarta.

"Yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada penambahan gaji pokok baru. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang lebih praktis sekaligus efisien dari sisi anggaran negara," kata Adies dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (20/8).

Menurut dia, DPR pun memahami bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih penuh tantangan, sehingga pembahasan mengenai gaji dan tunjangan publik figur seperti anggota DPR seringkali menimbulkan sensitivitas.

Sementara di sisi lain, dia menjelaskan bahwa setiap anggota DPR menerima gaji pokok yang telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Di luar itu, terdapat beberapa tunjangan seperti tunjangan keluarga, beras, serta tunjangan jabatan sesuai aturan bagi pejabat negara, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. (Pon)