Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Sebulan Rp 50 Juta, Take Home Pay Jadi Rp 70 Juta

Setiap anggota DPR RI kini bisa membawa pulang gaji dan tunjangan mencapai Rp 70 juta tiap bulannya, dengan adanya tambahan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan.
"Saat ini mungkin terima hampir Rp 69-70 juta," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, kepada media di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).
Adies mengatakan tambahan tunjangan itu menggantikan rumah dinas DPR RI yang kini sudah tidak ada. Dengan begitu, tunjangan rumah dinas itu diberikan dengan nominal yang disesuaikan tersebut.
"Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp 50 juta, tepatnya kurang lebih Rp 58 juta dipotong itu mereka terima sekitar Rp50 juta," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Adies membantah adanya isu kenaikkan gaji DPR yang kini berkembang di publik. "Gaji tidak naik ya, saya tegas sekali gaji tidak naik," imbuh politikus Golkar itu.
Komponen Take Home Pay Anggota DPR Rp 70 Juta per Bulan
Lebih jauh, Adies merinci take home pay yang diterima setiap bulan Rp 70 jutaan itu terdiri dari sejumlah komponen, yakni:
1. Gaji pokok sekitar Rp 7 juta
2. Tunjangan BBM sekitar Rp 7 juta
3. Tunjangan beras Rp 12 juta
4. Tunjangan rumah Rp 50 juta
5. Sisanya komponen-komponen tunjangan lainnya.