Wakil Ketua DPR Ralat Tunjangan Beras: Bukan Rp12 Juta, Hanya Rp200 Ribu per Bulan, Tak Naik Sejak 2010

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, akhirnya meluruskan pernyataannya yang sempat memicu polemik publik.
Sebelumnya, ia menyebut tunjangan beras yang diterima anggota DPR mencapai Rp 12 juta per bulan, padahal kenyataannya jauh lebih kecil.
Setelah melakukan pengecekan ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Adies memastikan bahwa tunjangan beras hanya sekitar Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per bulan.
“Tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, besarnya Rp 200.000 sampai Rp 300.000 per bulan. Bukan Rp 12 juta per bulan seperti yang sempat saya sampaikan,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Bagaimana dengan Tunjangan Bensin?
Selain soal tunjangan beras, Adies juga mengklarifikasi terkait tunjangan bensin yang sempat ia sebut naik hingga Rp 7 juta per bulan.
Faktanya, tunjangan bensin anggota DPR masih berada di angka Rp 3 juta per bulan dan tidak ada perubahan sejak sebelumnya.
“Tidak (naik), Rp 3 juta (per bulan). Jadi tidak ada perubahan,” jelas Adies.
Adies menegaskan, informasi yang ia sampaikan sebelumnya adalah kekeliruan akibat salah data saat wawancara.
Setelah melakukan pengecekanresmi, ia memastikan tidak ada kenaikan tunjangan maupun gaji pokok anggota DPR RI.
Apakah Gaji Pokok DPR Juga Naik?
Dalam kesempatan tersebut, Adies juga menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan.
Bahkan, menurutnya, gaji anggota DPR sudah bertahan sekitar 15 tahun tanpa ada penyesuaian. Besarannya berada di kisaran Rp 6,5 juta per bulan.
“Walaupun gaji sudah 20 tahun juga belum, 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini anggota juga memahami dengan efisiensi,” kata Adies.
Ia menambahkan bahwa para anggota DPR RI berusaha tetap bekerja secara maksimal meski gaji pokok belum disesuaikan dengan kondisi ekonomi di Jakarta saat ini.
Meski tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan beras dan bensin, Adies menjelaskan bahwa anggota DPR RI saat ini mendapatkan tunjangan perumahan.
Besarnya mencapai Rp 50 juta per bulan bagi anggota, sementara pimpinan DPR tidak mendapatkannya karena sudah disediakan rumah dinas.
“Tunjangan perumahan itu sudah dianggarkan sejak tahun lalu karena rumah dinas dialihfungsikan oleh Sekretariat Negara. Jadi anggota yang baru tidak mendapat lagi rumah dinas dan diberikan tunjangan perumahan,” jelas Adies.
Dengan demikian, fasilitas rumah dinas yang dulunya diberikan bagi anggota DPR kini diganti dengan tunjangan dalam bentuk uang.
Mengapa Pernyataan Awalnya Bisa Keliru?
Adies mengakui bahwa pernyataan awalnya yang menyebut tunjangan beras mencapai Rp 12 juta per bulan dan bensin Rp 7 juta per bulan adalah kesalahan.
Ia menegaskan, hal itu terjadi karena salah penyampaian data saat wawancara cegat pada Selasa (19/8/2025).
Setelah melakukan pengecekan ulang ke Setjen DPR, barulah ia meluruskan informasi tersebut.
“Saya ingin meluruskan, kemarin saya salah memberikan data. Setelah saya cek di kesekjenan, ternyata tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan,” kata Adies.
“Jadi itu klarifikasi saya, semoga ini tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” pungkas Adies.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Pimpinan DPR Ralat Angka Tunjangan Berasnya: Bukan Rp 12 Juta tapi Rp 200.000".
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!