Viral Gaji DPR Naik Rp90 Juta per Bulan, Puan Maharani: Nggak Ada Kenaikan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai kenaikan gaji anggota DPR yang disebut naik Rp3 juta per hari atau total bisa mencapai Rp90 juta per bulan.
Puan menegaskan, tidak ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji bagi wakil rakyat. Ia menekankan bahwa yang ada hanya pemberian kompensasi berupa tunjangan rumah karena para anggota DPR periode 2024–2029 tidak lagi menempati rumah jabatan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani
"Nggak ada kenaikan (gaji, red.), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,"kata Puan Maharani saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu sore (17/8/2025), selepas mengikuti Upacara Penurunan Bendera Merah Putih..
Terkait tunjangan rumah dinas, kebijakan ini mulai berlaku pada anggota DPR periode 2024–2029. Puan menilai kebijakan tersebut bermanfaat karena dapat mendukung tugas wakil rakyat dalam melayani konstituen.
"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," ujar Puan.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, juga menjelaskan bahwa seluruh anggota DPR akan menerima tunjangan rumah, baik yang sudah memiliki rumah di Jakarta maupun belum.
"Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara," kata Indra saat meninjau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Kebijakan penghapusan rumah jabatan anggota DPR telah diumumkan sejak 4 Oktober 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota, yang diteken pada 25 September 2024. Surat itu mewajibkan seluruh anggota DPR, baik yang masih menjabat maupun tidak, untuk mengosongkan rumah dinas. (ANTARA)