Tarif Listrik per kWh 14–20 Juli 2025 Tidak Ada Kenaikan, Ini Rinciannya

Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan PLN prabayar dan pascabayar untuk periode 14–20 Juli 2025.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak ada perubahan tarif dibandingkan periode sebelumnya.
Artinya, pelanggan tetap membayar listrik dengan besaran tarif yang sudah berlaku.
Alasan Pemerintah Tidak Naikkan Tarif Listrik
Sebagai informasi, tarif listrik per kWh biasanya dievaluasi setiap tiga bulan (triwulan) oleh Kementerian ESDM.
Evaluasi ini mempertimbangkan parameter seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski terjadi kenaikan dalam beberapa parameter ekonomi pada Februari–April 2025, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik triwulan III (Juli–September 2025) demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya, Jumat (27/6/2025).
Rincian Tarif Listrik PLN 14–20 Juli 2025
Berikut detail tarif listrik prabayar maupun pascabayar berdasarkan golongan daya:
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352/kWh
- 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70/kWh
- 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70/kWh
- 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53/kWh
- 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53/kWh
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- 6.600–200 kVA (B-2/TR): Rp 1.444,70/kWh
- Kantor pemerintah 6.600–200 kVA (P-1/TR): Rp 1.699,53/kWh
- Penerangan jalan umum di atas 200 kVA (P-3/TR): Rp 1.699,53/kWh
Pelanggan Subsidi (Sosial, Rumah Tangga Miskin, UMKM)
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415/kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352/kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Perbedaan Listrik Prabayar vs Pascabayar
Pelanggan prabayar membeli token listrik yang diinput ke meteran, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan sesuai pemakaian per bulan.
Meski cara pembayarannya berbeda, tarif per kWh untuk kedua jenis layanan ini sama sesuai golongan dayanya.
Dengan keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik hingga September 2025, pelanggan diimbau tetap berhemat dalam penggunaan listrik sehari-hari.
Keputusan ini juga diharapkan mampu menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga sekaligus mendukung aktivitas usaha dan industri di Indonesia.
Jangan lupa cek tagihan atau pembelian token Anda secara berkala, baik lewat PLN Mobile maupun loket pembayaran resmi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .