Tarif Listrik Per kWh Juli-September 2025, Ini Rinciannya

ESDM, tarif listrik, Tarif Listrik, Harga listrik per kWh, harga listrik per kwh, Tarif Listrik Per kWh Juli-September 2025 Ini Rinciannya, Tarif Listrik Pelanggan Bersubsidi Juga Tak Berubah, Tarif Listrik Per kWh Juli-September 2025, Ini Rinciannya

Pemerintah  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III atau Juli–September 2025 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing sektor industri dalam negeri.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Jumat (27/6), dikutip dari laman ESDM. 

Tarif Listrik Pelanggan Bersubsidi Juga Tak Berubah

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap sama. 

Golongan bersubsidi tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman.

Penyesuaian Tarif Listrik Berdasarkan Parameter Ekonomi

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. 

Penyesuaian ini berdasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah (kurs), inflasi, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2025, penentuan tarif mengacu pada realisasi parameter ekonomi dari periode Februari hingga April 2025. 

Meski secara akumulatif seharusnya terjadi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Rincian Tarif Listrik Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis Mulai 1 Juli 2025

Masyarakat perlu mengetahui rincian tarif listrik yang berlaku mulai Selasa, 1 Juli 2025, guna menyesuaikan kebutuhan rumah tangga dan usaha.

Harga listrik per kWh mencakup berbagai kategori mulai dari pelayanan sosial, rumah tangga bersubsidi, hingga industri dan fasilitas umum.

Tarif Listrik untuk Keperluan Pelayanan Sosial

  • S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
  • S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

  • R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi

  • R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik untuk Keperluan Bisnis

  • B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Keperluan Industri

  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum (PJU)

  • P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .