Rincian Tarif Listrik per kWh untuk Pelanggan Pascabayar dan Prabayar Per Juli 2025

Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk bulan Juli 2025 tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini berlaku baik bagi pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar dari semua golongan, termasuk pelanggan subsidi dan non-subsidi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Jisman, dikutip dari Kompas.com (28/6/2025).
Tarif Listrik Pelanggan Prabayar dan Pascabayar Juli 2025
Dilansir dari laman resmi PLN dan Kompas.com, berikut ini rincian tarif listrik per kWh berdasarkan jenis pelanggan:
Pelanggan Prabayar (Token)
- Rumah tangga daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Rumah tangga 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.440,70 per kWh
- Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya >200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Pascabayar
Pelanggan subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA non-subsidi (RTM): Rp 1.352 per kWh
Pelanggan non-subsidi:
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Bisnis dan kantor pemerintah, serta PJU: sama seperti prabayar
Cara Hitung Token Listrik Prabayar
Untuk pengguna prabayar, listrik dibeli di muka melalui token yang dibeli via aplikasi PLN Mobile atau layanan digital lainnya.
Nilai rupiah akan dikonversi ke kWh berdasarkan tarif dasar dan PPJ (Pajak Penerangan Jalan) yang ditentukan oleh pemerintah daerah, yakni berkisar antara 3–10 persen.
Contoh simulasi untuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA di Jakarta dengan tarif Rp 1.444,70/kWh dan PPJ 3 persen:
- Pembelian token: Rp 50.000
- PPJ 3%: Rp 1.500
- Daya yang diperoleh: (Rp 50.000 - Rp 1.500) / Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Jadi, pelanggan akan memperoleh daya sebesar 33,58 kWh untuk pembelian token Rp 50.000 di wilayah tersebut.
Pembelian token listrik bisa dikenai biaya administrasi atau biaya materai jika nominalnya melebihi batas tertentu, khususnya di atas Rp 5 juta akan dikenai biaya materai Rp 10.000.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik per Juli 2025, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas harga, melindungi daya beli masyarakat, serta mendukung iklim usaha dan industri nasional agar tetap kompetitif di tengah tantangan ekonomi global.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .