Tarif Listrik Prabayar Agustus 2025 dan Simulasi Harga Token untuk Semua Golongan

tarif listrik, Tarif Listrik, tarif listrik per kWh, Token Listrik, token listrik, Token listrik, tarif listrik prabayar, tarif listrik prabayar agustus 2025, Tarif Listrik Prabayar Agustus 2025 dan Simulasi Harga Token untuk Semua Golongan

Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PLN pada Agustus 2025 tidak mengalami perubahan, baik untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar.

Penetapan tarif ini tetap mengacu pada kebijakan Triwulan III (Juli–September 2025), yang tidak mengalami perubahan dari tarif Triwulan II (April–Juni 2025).

Keputusan tersebut memberikan kepastian bagi jutaan pelanggan PLN, terutama di tengah kekhawatiran masyarakat atas potensi kenaikan biaya hidup.

Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi Agustus 2025

Pelanggan rumah tangga yang masih menerima subsidi dari pemerintah tetap membayar tarif listrik sesuai daya yang dimiliki.

Berikut rincian tarif listrik rumah tangga bersubsidi pada Agustus 2025:

  • 450 VA: Rp 415 per kWh
  • 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh

Adapun untuk rumah tangga dengan daya 900 VA yang termasuk kategori rumah tangga mampu (RTM), tidak lagi menerima subsidi dan dikenakan tarif listrik nonsubsidi.

Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi Agustus 2025

Pelanggan rumah tangga nonsubsidi dikenai tarif listrik berdasarkan golongan daya yang digunakan. Tarif ini berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Berikut daftar tarif listrik per kWh untuk rumah tangga nonsubsidi:

  • 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh

Dengan tidak adanya perubahan tarif pada bulan Agustus, maka tarif listrik PLN untuk pelanggan rumah tangga akan tetap berlaku hingga akhir September 2025, kecuali jika ada kebijakan baru dari pemerintah atau Kementerian ESDM.

Daftar Harga Token Listrik Agustus 2025 Sesuai Nominal Pembelian

Harga token listrik PLN mengikuti nominal yang dibayarkan pelanggan, terutama jika dibeli melalui aplikasi resmi PLN Mobile.

Namun, jika membeli via e-commerce atau layanan pihak ketiga, akan dikenakan biaya layanan tambahan.

Token listrik akan dikonversikan ke dalam jumlah kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik dan dikurangi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarnya bervariasi di setiap daerah (antara 2–10 persen).

Rumus besaran kWh yang didapatkan adalah harga token listrik dikurangi PPJ daerah kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik.

Misalnya, pelanggan rumah tangga non-subsidi golongan 900 VA membeli token listrik senilai Rp 20.000. Pelanggan tersebut tinggal di daerah dengan PPJ sebesar 3 persen.

Berikut simulasi perhitungannya:

PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan. (Rp 20.000 - Rp 600) ÷ Rp 1.352 = kWh yang didapatkan. Rp 19.400 ÷ Rp 1.352 = 14,34 kWh.

Lebih lanjut berikut adalah simulasi daftar harga token dan kwh yang didapat untuk semua golongan pelanggan, dengan asumsi pelanggan tersebut tinggal di daerah dengan PPJ sebesar 3 persen:

Simulasi Perhitungan Token Listrik Semua Golongan dengan PPJ 3%

  • Nominal token Rp 20.000 dengen PPJ 3% yaitu Rp 600 mendapat token bersih Rp 19.400.
  • Nominal token Rp 50.000 dengan PPJ 3% yaitu Rp 1.500 mendapat token bersih Rp 48.500
  • Nominal token Rp 100.000 dengan PPJ 3% yaitu Rp 3.000 mendapat token bersih Rp 97.000
  • Nominal token Rp 200.000 dengan PPJ 3% yaitu Rp 6.000 mendapat token bersih Rp 194.000
  • Nominal token Rp 500.000 dengan PPJ 3% Rp yaitu 15.000 mendapat token bersih Rp 485.000
  • Nominal token Rp 1.000.000 dengan PPJ 3%  yaitu Rp 30.000 mendapat token bersih Rp 970.000

1. Golongan 450 VA (Subsidi) – Tarif: Rp 415/kWh

  • Rp 20.000 = 46,75 kWh
  • Rp 50.000 = 116,87 kWh
  • Rp 100.000 = 233,73 kWh
  • Rp 200.000 = 467,47 kWh
  • Rp 500.000 = 1.168,67 kWh
  • Rp 1.000.000 = 2.337,35 kWh

2. Golongan 900 VA (Subsidi) – Tarif: Rp 605/kWh

  • Rp 20.000 = 32,07 kWh
  • Rp 50.000 = 80,17 kWh
  • Rp 100.000 = 160,33 kWh
  • Rp 200.000 = 320,66 kWh
  • Rp 500.000 = 801,65 kWh
  • Rp 1.000.000 = 1.603,31 kWh

3. Golongan 900 VA (Nonsubsidi) – Tarif: Rp 1.352/kWh

  • Rp 20.000 = 14,34 kWh
  • Rp 50.000 = 35,87 kWh
  • Rp 100.000 = 71,75 kWh
  • Rp 200.000 = 143,50 kWh
  • Rp 500.000 = 358,76 kWh
  • Rp 1.000.000 = 717,52 kWh

4. Golongan 1.300 VA (Nonsubsidi) – Tarif: Rp 1.444,70/kWh

  • Rp 20.000 = 13,43 kWh
  • Rp 50.000 = 33,57 kWh
  • Rp 100.000 = 67,12 kWh
  • Rp 200.000 = 134,26 kWh
  • Rp 500.000 = 335,47 kWh
  • Rp 1.000.000 = 670,95 kWh

6. Golongan 2.200 VA (Nonsubsidi) – Tarif: Rp 1.444,70/kWh

  • Rp 20.000 = 13,43 kWh
  • Rp 50.000 = 33,57 kWh
  • Rp 100.000 = 67,12 kWh
  • Rp 200.000 = 134,26 kWh
  • Rp 500.000 = 335,47 kWh
  • Rp 1.000.000 = 670,95 kWh

7. Golongan 3.500–5.500 VA (Nonsubsidi)– Tarif: Rp 1.699,53/kWh

  • Rp 20.000 = 11,41 kWh
  • Rp 50.000 = 28,54 kWh
  • Rp 100.000 = 57,10 kWh
  • Rp 200.000 = 114,18 kWh
  • Rp 500.000 = 285,45 kWh
  • Rp 1.000.000 = 570,90 kWh

8. Golongan 6.600 VA ke atas (Nonsubsidi)– Tarif: Rp 1.699,53/kWh

  • Rp 20.000 = 11,41 kWh
  • Rp 50.000 = 28,54 kWh
  • Rp 100.000 = 57,10 kWh
  • Rp 200.000 = 114,18 kWh
  • Rp 500.000 = 285,45 kWh
  • Rp 1.000.000 = 570,90 kWh

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul