Rincian Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Mulai 1 Juli 2025, Naik atau Tidak?

tarif listrik, PT PLN, Kementerian ESDM, Tarif Listrik, Tarif Listrik Per 1 Juli 2025, tarif listrik per kWh, tarif listrik per 1 Juli 2025, Rincian Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Mulai 1 Juli 2025, Naik atau Tidak?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2025 atau Triwulan III.

Berdasarkan keputusan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, tarif listrik tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata dia, dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Tarif Listrik untuk 13 Golongan Non-Subsidi Tidak Naik

Pemerintah memutuskan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap sama seperti periode sebelumnya.

Hal ini berarti tidak ada perubahan tarif yang berlaku mulai 1 Juli 2025.

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta penggunaan untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Rincian Tarif Listrik Per 1 Juli 2025

Dilansir dari (28/6/2025), berikut ini rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Juli 2025 untuk berbagai golongan pelanggan:

Rincian Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga:

  • R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Rincian Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga:

  • R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Rincian Tarif Listrik Pelanggan Keperluan Bisnis:

  • B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Rincian Tarif Listrik Keperluan Industri:

  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Rincian Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:

  • P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Rincian Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial:

  • S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Penyesuaian Tarif Listrik Berdasarkan Parameter Ekonomi Makro

Jisman menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik untuk triwulan ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam beleid tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan atau per triwulan dengan mengacu pada realisasi perubahan parameter ekonomi makro.

Parameter tersebut meliputi harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Untuk tarif Triwulan III 2025, parameter ekonomi makro mengacu pada data bulan Februari, Maret, dan April 2025.

Secara teknis, akumulasi dari perubahan parameter makro tersebut seharusnya mengarah pada kenaikan tarif.

Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tetap demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik,” ujar Jisman.

“Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," tambahnya.

(Kompas.com : Aditya Priyatna Darmawan, Inten Esti Pratiwi)