Bukan 45 Hari, Proses Refund Tiket Kereta Api Kini Maksimal 7 Hari, Berlaku Mulai 9 Juli 2024

— PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 (Daop 9) Jember mengumumkan kebijakan baru terkait pengembalian dana atau refund tiket Kereta Api (KA) Antar Kota.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 9 Juli 2024 dan ditujukan untuk mempercepat serta mempermudah proses pengembalian dana bagi pelanggan.
Dalam kebijakan terbaru ini, proses refund tiket kereta api yang sebelumnya memakan waktu antara 30 hingga 45 hari kini dipercepat menjadi maksimal tujuh hari kalender setelah tanggal pembatalan.
“Percepatan proses refund ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih responsif, transparan, dan mengutamakan kenyamanan pelanggan. Kami ingin agar masyarakat semakin percaya dan nyaman menggunakan transportasi kereta api,” ujar Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Sabtu (15/6/2025).
Tiga Cara Pembatalan Tiket KA Antar Kota
PT KAI memberikan tiga opsi kepada pelanggan untuk melakukan pembatalan tiket KA Antar Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Melalui Loket Stasiun
- Pembatalan dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
- Dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket.
- Pengembalian dana dilakukan melalui transfer bank atau secara tunai, maksimal dalam tujuh hari.
2. Melalui Tiket Box
- Maksimal pembatalan 35 menit sebelum keberangkatan.
- Biaya administrasi tetap 25 persen.
- Dana akan dikembalikan melalui transfer bank dalam waktu tujuh hari kalender.
3. Melalui Aplikasi Access by KAI
- Pembatalan bisa dilakukan maksimal dua jam sebelum keberangkatan.
- Biaya administrasi sebesar 25 persen.
- Dana dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet dalam waktu tujuh hari.
Pelanggan yang belum memiliki rekening bank atau dompet digital tetap bisa menerima pengembalian dana secara tunai. Namun, layanan ini hanya tersedia di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditentukan oleh PT KAI.
Berlaku Juga untuk KA Lokal
Tak hanya untuk KA Antar Kota, kebijakan refund terbaru ini juga berlaku untuk Kereta Api Perkotaan atau KA Lokal yang dikelola langsung oleh KAI induk.
Proses pengembalian dana untuk KA Lokal pun diselesaikan maksimal tujuh hari dan diberikan secara tunai.
“Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan pelanggan dan memberikan pengalaman yang lebih cepat dan memuaskan. Kami berharap masyarakat semakin menjadikan kereta api sebagai pilihan utama moda transportasi,” jelas Cahyo.
PT KAI Daop 9 Jember turut mengimbau seluruh pelanggan untuk:
- Memahami batas waktu pembatalan sesuai metode yang digunakan.
- Memastikan data rekening atau e-wallet yang dimasukkan benar untuk memperlancar proses pengembalian dana.
- Menggunakan aplikasi Access by KAI sebagai cara praktis dan cepat dalam melakukan pembatalan tiket tanpa harus datang ke stasiun.
- Segera menghubungi petugas layanan pelanggan atau Contact Center KAI 121 / WhatsApp 08111-2111-121 apabila mengalami kendala dalam proses pembatalan dan refund.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember menegaskan bahwa mereka akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan guna meningkatkan kepuasan pelanggan dalam menggunakan layanan transportasi kereta api.