Aturan Merokok di Kereta Api Indonesia, Dilarang Sejak Tahun 2012

Aktivitas merokok baik rokok konvensional maupun elektrik di kereta api sudah lama diterapkan oleh PT. KAI, tepatnya pada tanggal 1 Februari 2012. Satu bulan lamanya, PT. KAI menyosialisasikan peraturan yang fenomenal tersebut.
Dahulu, seperti kita ketahui bersama, penumpang bisa secara bebas menghisap asap rokok. Baik itu di kereta penumpang, kereta makan, bordes maupun toilet, PT. KAI tegas melarang aktivitas para ahli hisap tersebut.
Kepala Penertiban PT KAI DAOPS 1, Akhmad Sujadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/2/2012) saat itu mengatakan, jika ada penumpang yang kedapatan tengah merokok dalam kereta, akan diturunkan di stasiun terdekat.
"Setelah tanggal 29 Februari, pokoknya yang merokok di dalam kereta dikenai sanksi diturunkan dari kereta," tegasnya.
Larangan tersebut diterapkan karena pihaknya banyak mendapat laporan tentang perilaku tidak tertib para perokok di dalam gerbong kereta oleh penumpang.
Selain itu banyak fasilitas di dalam kereta rusak akibat banyak penumpang yang membuang puntung rokok sembarangan.
"Umumnya perokok tidak tertib membuang puntung, sehingga karpet/boredes kereta banyak bercak-bercak hitam kaya kebakar. Cat kereta juga cepat pudar karena asap rokok," ujar Sujadi.
Dalam perkembangannya, aturan kereta api bebas asap rokok pun terus disosialisasikan. PT. KAI menambah pemasangan stiker larangan merokok di interior kereta, pengumuman berkala selama perjalanan, dan publikasi di media sosial.
Sanksi tegas berupa penindakan untuk para pelanggar juga diterapkan. Penumpang yang kedapatan merokok di kereta akan langsung diturunkan di stasiun terdekat.
Dalam perjalanannya hingga saat ini, PT. KAI telah menurunkan para penumpang yang ketahuan merokok di dalam kereta di stasiun terdekat.
Lobi-lobi Ignasius Jonan
Hari Pertama Gunakan Rangkaian KA Eksekutif Stainless Steel New Generation, Argo Sindoro dan Argo Muria Layani 2.276 Pelanggan
Kebijakan yang merevolusi dunia perkeretaapian itu tentu tak lepas dari ide Ignasius Jonan, Dirut KAI saat itu. Keberhasilan itu diceritakan oleh Jonan berawal dari lobi-lobi.
"Pertama kali saya lobi itu asosiasi masinis Indonesia," ucap Jonan yang dulunya menjabat sebagai Direktur Utama KAI saat acara acara Seminar dan Apresiasi PPM Manajemen di Jakarta, Rabu (23/8/2017.
Dalam melobi asosiasi masinis Indonesia yang mayoritas anggotanya perokok, Jonan mengaku membicarakan ide pelarangan merokok sembari merokok di Depo Kiara Condong, Bandung.
"Saya bilang, boleh tidak kita sama-sama tidak merokok di kereta api? Saya ngobrol sambil merokok juga, kalau saya tidak merokok, pasti mereka protes dan bilang bapak tidak mengerti enaknya merokok sih, tapi karena saya merokok jadi sepakat," tutur Jonan.
Menurut Jonan, perubahan sesuatu yang lebih baik memang memerlukan waktu dan usaha sembari memberikan contoh terhadap bawahannya. "Jadi ini perlu waktu," ucapnya.
Selain membuat kereta api bebas dari asap rokok, Jonan pun merasa bangga dengan layanan kereta api maupun kondisi setiap statiun yang kini jauh lebih baik dari sebelum dirinya memimpin KAI.
Dukung Undang-Undang meski terus jadi pertanyaan
PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) mengoperasikan dua unit Kereta Eksekutif New Generation versi modifikasi di Kereta Api (KA) Madiun Jaya mulai Jumat (21/3/2025).
PT. KAI kerap mendapatkan pertanyaan soal aturan merokok di kereta. Ada sejumlah penumpang yang bertanya misalnya apakah ada ruang merokok di kereta makan.Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus membenarkan bahwa tidak ada smoking room atau ruang merokok di kereta makan.
KAI mempunyai alasan yang kuat mengapa tidak menyediakan ruang merokok di kereta api.
"KAI tidak menyediakan smoking room di dalam kereta api penumpang termasuk kereta makan sebagai dukungan terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya terkait dengan kawasan tanpa rokok di angkutan umum," kata Joni.
Joni mengatakan, aturan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan bagi pelanggan lain yang merasa terganggu dengan adanya asap rokok. Mengingat, seluruh rangkaian kereta api telah dilengkapi pendingin ruangan atau AC.
Aturan larangan merokok di dalam rangkaian kereta merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!