Revisi UU Haji Bakal Bikin Wajah Baru Layanan Haji Indonesia, Akhiri Antrean 47 Tahun yang Bikin Pusing Tujuh Keliling

Revisi UU Haji Bakal Bikin Wajah Baru Layanan Haji Indonesia, Akhiri Antrean 47 Tahun yang Bikin Pusing Tujuh Keliling

Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang sedang dibahas di DPR akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan ibadah haji. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri.

“RUU Haji sudah (masuk dalam pembahasan) di DPR karena pemerintah sudah menyampaikan tim. Tinggal menunggu proses pembahasan. Prinsipnya revisi ini harus memberi kemaslahatan bagi jemaah, di antaranya penyelenggara haji harus setingkat menteri serta sinergis dengan visi Arab Saudi 2030,” kata Abidin dalam keterangannya, Rabu (20/8).

Menurut Abidin, pembahasan RUU ini akan melibatkan berbagai pihak, seperti ormas Islam, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, dan lembaga pengawas. Komisi VIII DPR saat ini tengah menyusun jadwal pembahasan untuk masa sidang mendatang.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah antrean haji yang sangat panjang, bisa mencapai 11 hingga 47 tahun. Sementara itu, Arab Saudi melalui program Vision 2030 menargetkan peningkatan kapasitas jemaah haji dan umrah, yang menuntut Indonesia untuk menyesuaikan tata kelola, sistem digitalisasi, dan layanan lainnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai revisi UU perlu memperjelas fungsi pengawasan dan transparansi dana haji. Ketua Tim 13 Asosiasi Haji Umrah, Muhammad Firman Taufik, juga menekankan pentingnya peran penyelenggara swasta untuk meningkatkan profesionalisme layanan.

“Revisi UU ini diharapkan bukan hanya menjawab dinamika kebijakan Arab Saudi, tetapi juga memberi kepastian pelayanan bagi jamaah sejak pendaftaran, keberangkatan, hingga kepulangan,” pungkas Abidin.