Begini Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik di Indonesia

pajak, mobil listrik, BYD M6, cara menghitung, Begini Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik di Indonesia

Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi salah satu komponen biaya kepemilikan mobil yang wajib dibayar setiap tahun.

Namun, bagi pemilik mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV), beban pajaknya jauh lebih ringan dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar fosil.

Hal ini dirasakan langsung oleh Titus Romania, warga Gading Serpong, Tangerang. Ia baru saja membeli BYD M6, sebuah MPV listrik, pada Juli lalu. Menurutnya, pajak kendaraan yang harus ia bayarkan tergolong murah.

“Murah banget pajaknya. Setahun cuma Rp 143.000, jadi terasa ringan sekali,” kata Titus kepada Kompas.com, Selasa (19/8/2025).

Dasar Hukum Pajak Mobil Listrik

Pemerintah Indonesia memberikan insentif berupa keringanan pajak daerah untuk mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan bagi pemerintah provinsi menetapkan tarif pajak kendaraan listrik lebih rendah.

pajak, mobil listrik, BYD M6, cara menghitung, Begini Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik di Indonesia

BYD M6

Di wilayah DKI Jakarta dan beberapa daerah penyangga, termasuk Banten dan Jawa Barat, PKB untuk mobil listrik ditetapkan hanya 10 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Dasar pengenaan pajak ini mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Artinya, meskipun harga mobil listrik relatif tinggi, beban pajaknya bisa sangat kecil karena adanya diskon pajak daerah.

Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik

Secara umum, rumus menghitung PKB adalah:

PKB = NJKB x Tarif Pajak x Koefisien

Untuk mobil listrik, tarif pajaknya jauh lebih rendah. Misalnya di Provinsi Banten, tarif PKB mobil listrik hanya 0,1 persen dari NJKB, sedangkan mobil bensin atau diesel bisa mencapai 1,5–2 persen.

Sebagai contoh, jika sebuah mobil listrik memiliki NJKB Rp 400 juta, maka PKB tahunannya hanya sekitar Rp 400 ribu.

Bahkan dalam beberapa kasus, bisa lebih rendah lagi bergantung pada kebijakan daerah.

BYD M6

BYD M6 merupakan MPV listrik yang diluncurkan di Indonesia pada 2024 dengan harga mulai Rp 383 juta untuk varian Standard. Sementara itu, varian tertinggi Superior Captain dipasarkan hingga Rp 433 juta.

Meski nilainya setara dengan mobil konvensional kelas menengah atas, pajaknya sangat rendah.

Jika mobil bensin biasanya bisa jutaan per tahun, BYD M6 milik Titus di Gading Serpong pajaknya hanya Rp 143 ribu saja. Jadi jauh lebih hemat.

Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa biaya kepemilikan mobil listrik tidak hanya hemat dari sisi konsumsi energi (karena lebih murah mengisi daya ketimbang membeli BBM), tetapi juga dari sisi pajak tahunan.

Ringan untuk Pemilik, Dorongan bagi Pasar

Keringanan pajak kendaraan listrik diharapkan bisa menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat untuk beralih dari mobil berbahan bakar fosil ke mobil listrik.

Selain itu, biaya perawatan mobil listrik juga relatif lebih rendah karena komponennya lebih sedikit dan tidak membutuhkan pergantian oli mesin secara rutin.

Bagi calon konsumen yang tertarik membeli mobil listrik, memahami cara menghitung pajak kendaraan bermotor sangat penting. Dengan adanya insentif pajak daerah, beban kepemilikan mobil listrik bisa jauh lebih ringan.

Kasus BYD M6 milik Titus Romania menjadi contoh nyata: dengan pajak hanya Rp 143.000 per tahun, mobil listrik terbukti lebih ekonomis dalam jangka panjang.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!