Usulan Gerbong Khusus Merokok, Kemenhub: Kereta Api Termasuk Kawasan Tanpa Rokok

aturan merokok di kereta, usulan gerbong khusus merokok, kereta api tanpa asap rokok, aturan di kereta api, aturan merokok di stasiun, usulan dpr gerbong khusus merokok, Usulan Gerbong Khusus Merokok, Kemenhub: Kereta Api Termasuk Kawasan Tanpa Rokok

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kereta api masuk dalam kategori transportasi umum kawasan tanpa rokok (KTR).

Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau.

Aturan kereta api bebas rokok

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, mengatakan kebijakan ini untuk menjaga udara bersih sekaligus kenyamanan penumpang.

Menurutnya, kereta api sudah sejak lama ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok sama seperti angkutan umum lainnya.

“Berdasarkan regulasi yang ada, angkutan umum termasuk kereta api ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” kata Allan, dikutip dari Antara, Kamis (21/8/2025).

Dia menekankan perjalanan dengan kereta api harus memberikan kenyamanan maksimal, termasuk udara yang bersih dan bebas asap rokok di dalam gerbong.

Allan mengatakan, penerapan aturan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan transportasi umum sesuai standar kesehatan.

Komitmen jaga udara bersih

PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga menegaskan semua layanan kereta api tetap bebas rokok.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyebutkan, larangan merokok sudah berlaku sejak Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014.

“KAI berkomitmen menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman, termasuk melindungi perokok pasif,” ujar Anne.

Dia menegaskan, KAI terus mengingatkan seluruh operator dan pelanggan untuk menaati aturan tersebut demi kenyamanan bersama.

Usulan gerbong khusus merokok

aturan merokok di kereta, usulan gerbong khusus merokok, kereta api tanpa asap rokok, aturan di kereta api, aturan merokok di stasiun, usulan dpr gerbong khusus merokok, Usulan Gerbong Khusus Merokok, Kemenhub: Kereta Api Termasuk Kawasan Tanpa Rokok

Kereta api Pandanwangi relasi Jember-Ketapang datang di Stasiun Ledokombo, Jember, Rabu (13/8/2025).

Meski aturan larangan merokok sudah jelas, anggota DPR RI Nasim Khan mengusulkan KAI menyediakan gerbong khusus bagi penumpang perokok untuk kereta jarak jauh.

Usulan itu disampaikan Nasim saat rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, Rabu (20/8/2025).

Namun hingga kini, pemerintah tetap menegaskan bahwa seluruh kereta api merupakan kawasan tanpa rokok sesuai regulasi yang berlaku.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!