Hukuman Tegas Menanti, Pelaku Pelecehan Seksual Dilarang Naik Kereta Api Seumur Hidup

Hukuman Tegas Menanti, Pelaku Pelecehan Seksual Dilarang Naik Kereta Api Seumur Hidup

Pelaku pelecehan seksual di kereta api bakal mendapat hukuman yang keras.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelecehan seksual di lingkungan stasiun maupun kereta api.

“Pelaku akan dikenai sanksi berupa blacklist,” kata Ixfan di Jakarta, Senin (16/6).

Menurut Ixfan, dengan adanya ‘daftar hitam’ itu, penumpang tidak dapat membeli tiket dan tidak diizinkan menggunakan layanan kereta api secara sistem di seluruh wilayah operasional KAI.

“Tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus perlindungan nyata terhadap pelanggan,” jelas Ixfan.

Selain itu, KAI juga mendasarkan langkah-langkah ini pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Lalu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281, 289, dan 290.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pasal-pasal yang menekankan kewajiban pengguna jasa menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan perkeretaapian.

Melalui kegiatan sosialisasi dan penegakan aturan yang dilakukan, KAI berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman.

“Khususnya inklusif, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan berbasis gender,” tutup Ixfan. (Knu)