Selain Tolak Penertiban ODOL, Sopir Truk Juga Tuntut SIM Berlaku Seumur Hidup

ODOL, sopir truk, SIM berlaku seumur hidup, Selain Tolak Penertiban ODOL, Sopir Truk Juga Tuntut SIM Berlaku Seumur Hidup

Selain menolak penertiban truk Over Dimension Over Loading (ODOL), para sopir truk yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Independen (API) juga menuntut agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup dan pembuatannya digratiskan.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi protes ribuan sopir truk yang tergabung dalam API di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Senin (23/6/2025).

Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso, mengatakan, salah satu tuntutan yang mereka minta adalah masa berlaku SIM diubah menjadi seumur hidup.

"Pemberlakuan SIM seumur hidup bagi pengemudi angkutan barang, serta penggratisan biaya pembuatannya," ucap Suroso, dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/6/2025).

ODOL, sopir truk, SIM berlaku seumur hidup, Selain Tolak Penertiban ODOL, Sopir Truk Juga Tuntut SIM Berlaku Seumur Hidup

Suasana unjuk rasa ribuan pengemudi truk di Semarang, Senin (23/6/2025).

Suroso menegaskan bahwa para sopir akan kembali berunjuk rasa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh pemerintah.

Mereka juga menolak penertiban terhadap truk ODOL (Over Dimension Over Loading) jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

"Kami minta tidak ada penindakan terhadap truk selama tuntutan belum dipenuhi," kata Suroso.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pratama Adhyasastra, memberikan tanggapan mengenai tuntutan tersebut, bahwa selama ini SIM yang dimiliki setiap pengemudi harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

"Ada tuntutan SIM gratis kemudian berlaku seumur hidup nanti biar diajukan kepada yang pemangku aturan undang-undang, kan bukan kami," ujar Pratama dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, ketentuan perpanjangan SIM diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, SIM tetap harus ada masa kedaluarsanya, sehingga pemilik harus memperpanjang secara berkala tiap lima tahun.

“Hal itu bertujuan untuk mengontrol kompetensi pemiliknya, bila perlu ada aturan khusus yang membatasi SIM, khususnya untuk manula, misal perpanjangan SIM dipercepat menjadi tiap tahun,” ucap Sony kepada Kompas.com.

Dia juga mengatakan, setiap tahun pasti ada perubahan perilaku maupun fisik dari pemilik SIM. Sehingga, mereka harus diasesmen berulang-ulang demi keselamatan bersama.

“Batasan kepemilikan SIM sebaiknya ada dan misal setelah berusia 50 tahun keatas wajib dilakukan asesmen setahun sekali, hal ini untuk melihat sejauh mana kemampuan motorik dan ada tidaknya penyakit penyerta bagi manula tersebut,” ucap Sony.

Jika seseorang sudah tak memiliki kompetensi mengemudi, maka petugas bisa mencabut SIM tersebut demi menjaga keamanan berlalu lintas bersama.