Sopir Truk Bisa Kelimpungan, Mulai Tanggal Segini Enggak Bisa Keluar Tol Jatiasih

- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi buat aturan baru yang bakal membuat para sopir truk kelimpungan.
Yakni akan menerapkan pembatasan kendaraan bertonase besar dengan bobot lebih dari 5 ton, terutama di jam-jam sibuk.
Uji coba ini akan berlangsung mulai 10 Juli 2025, selama 30 hari ke depan dengan melarang truk bertonase besar keluar di exit tol Jatiasih ruas tol JORR kecuali angkutan sembako dan BBM.
Langkah ini merupakan bagian dari Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL), yang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Alvin Andituahta Singarimbun, Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) menyatakan sebagai pengelola Jalan Tol JORR E, JMT merasa perlu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Kepolisian.
"Guna memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi di lapangan. Koordinasi terus dilakukan mengingat keterbatasan ruang manuver bagi kendaraan besar di akses keluar Gerbang Tol Jatiasih, baik dari arah Cikunir maupun TMII, agar tidak terjadi kepadatan," ujar Alvin, dalam keterangan resmi (8/7/25) melansir Kompas.com.
Jasa Marga mengimbau pengguna jalan, khususnya kendaraan angkutan barang, untuk memperhatikan waktu perjalanan dan mempertimbangkan rute alternatif lainnya.
Pembatasan berlaku pada dua waktu utama, yakni pagi hari pukul 06.00–08.00 WIB dan sore hari pukul 17.00–20.00 WIB, khususnya di akses keluar Gerbang Tol Jatiasih.
Pembatasan ini dilakukan secara bersamaan di beberapa titik, yaitu Kawasan Komsen, Kawasan Jalan Parpostel–Simpang Telkom, serta akses keluar Gerbang Tol Jatiasih.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas di Simpang Komsen dan sekitarnya dapat lebih lancar, terutama pada saat warga berangkat dan pulang kerja.
Pasalnya, kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu titik kemacetan utama di wilayah Jatiasih.