Terjaring Razia, Sopir Truk Ini Syok Diancam Denda Rp 50 Juta Karena Kesalahan Ini

- Seorang sopir truk syok saat terjaring razia petugas gabungan di Ciracas, Jakarta Timur.

Lantaran Ia terancam denda Rp 50 juta dari penjelasan petugas, (15/4/25).

Yakni dialami Dipyo (30) yang mengaku keberatan dengan nominal denda tersebut karena terlalu besar.

"Ya, gimana ya kalau kayak gitu, susah. Kalau segitu mah saya keberatanlah. Kita kan nyari uang, kayak gini kan ngejar target juga, jadi enggak kekejar," ujar Dipyo usai menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ciracas, Jakarta Timur, (15/4/25) menukil Kompas.com.

Kesalahan yang membuatnya terancam denda fantastis tersebut karena truk yang dikemudikannya tidak lulus uji emisi.

Dipyo mengaku baru pertama kali terkena razia uji emisi dan tidak mengetahui adanya imbauan terkait pelaksanaan razia pada hari ini.

Ia juga menjelaskan, truk miliknya rutin menjalani uji emisi setiap enam bulan.

"KIR itu udah pasti diuji emisi tiap enam bulan sekali. Biasanya kita dicek STNK atau surat-surat mobil, bukan uji emisi di jalan gini," ujarnya.

Sementara itu, Wahyu (53), seorang sopir truk warga Bekasi, mengatakan razia uji emisi menghambat perjalanannya.

"Ya bagus sih, tapi akhirnya menghambat perjalanan. Harusnya cukup dicatat saja, jangan lama-lama. Ini jadi makan waktu kerja," ucap Wahyu.