Pemotor Ini Syok Kena Denda Tilang Elektronik Rp 51 Juta, Polisi Jelaskan Akar Masalahnya

tilang, denda tilang, tilang elektronik, Denda Tilang Rp 51 Juta, Tilang Tanpa Notifikasi, Pemotor Ini Syok Kena Denda Tilang Elektronik Rp 51 Juta, Polisi Jelaskan Akar Masalahnya

- Viral di media sosial, seorang pemotor syok karena kena denda tilang elektronik sebesar Rp 51 juta.

Anehnya, Ia mengaku tak pernah sekalipun mendapat notifikasi tilang apapun hingga merasa aman-aman saja.

Hal ini seperti diceritakan dalam unggahan akun Instagram @perspekshit, memperlihatkan tangkapan layar pelanggaran lalu lintas yang terekam sistem tilang ETLE.

"Enggak ada surat yang diantar ke rumah. Pas mau bayar pajak, sudah terblokir karena 61 kali pelanggaran. Menyala ETLE,” demikain bunyi unggahan tersebut.

Dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan akar masalah pemotor di Jakarta tersebut.

Ternyata pemotor itu sudah terkena 61 kali tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tanpa notifikasi dengan denda Rp 51 juta.

Ojo mengatakan, pemotor tersebut pertama kali melanggar rambu lalu lintas pada Mei 2024, bertepatan dengan masa peralihan Electronic Registration and Identification (ERI) dari tingkat nasional ke ERI Polda Metro Jaya.

Peralihan ini dimaksudkan untuk memindahkan atau menyesuaikan pengelolaan data kendaraan bermotor, yang sebelumnya terpusat di sistem ERI Nasional, ke sistem yang dikelola Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan beralasan tidak menerima info tentang pelanggaran, baik dari surat konfirmasi atau notifikasi WhatsApp. (Sementara, pemberitahuan melalui) WhatsApp mulai awal tahun 2025,” ungkap Ojo dalam keterangannya, (29/4/25) mengutip Kompas.com.