Besaran Denda Tilang Saat Operasi Patuh 2025

Operasi Patuh, penegakan hukum, pelanggaran lalu lintas, Denda, denda, Operasi Patuh 2025, Besaran Denda Tilang Saat Operasi Patuh 2025

 Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2025 mulai 14-27 Juli 2025.

Operasi Patuh ini akan dilaksanakan serentak se-Indonesia dengan tujuan menciptkan kondisi Kamseltibcarlantas.

"Jadi upaya-upaya yang dilakukan adalah mendukung pelaksanaan kegiatan Hari Keselamatan (19 September) tersebut," ucapKabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Kamis (10/7/2025).

Operasi Patuh, penegakan hukum, pelanggaran lalu lintas, Denda, denda, Operasi Patuh 2025, Besaran Denda Tilang Saat Operasi Patuh 2025

Pengendara di Jalan Ciputat Raya diberhentikan polisi, Senin (22/7/2024).

Salah satu kegiatan yang dilakukan selama operasi adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Operasi Patuh, penegakan hukum, pelanggaran lalu lintas, Denda, denda, Operasi Patuh 2025, Besaran Denda Tilang Saat Operasi Patuh 2025

"Seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain," kata Aries.

Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, melawan arus, menggunakan HP dan mengemudi di bawah umur bisa dikenakan pasal 281, 283, 287, dan 291.

Pasal 281 mengatur tentang sanksi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, dikaitkan dengan mengemudi di bawah umur. Denda paling banyak Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.

Kemudian Pasal 283 menjadi dasar hukum menindak pengendara yang bermain HP sambil menyetir. Bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Pasal 287 fokus pada berbagai pelanggaran, seperti lawan arus, menerobos lampu merah, dan sebagainya. Denda yang diberikan seperti pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Terakhir untuk Pasal 291 terkait pelanggaran tidak mengenakan helm. Denda pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.