Tilang Manual Kembali Dipakai Saat Operasi Patuh Jaya 2025
Kepolisian dipastikan tidak hanya mengandalkan tilang elektronik saat Operasi Patuh 2025. Hal ini karena masih banyak wilayah yang belum tersedia kamera Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Padahal kepatuhan masyarakat seharusnya tidak hanya di jalan utama tetapi juga di seluruh wilayah. Oleh sebab itu, tilang manual pun kembali diberlakukan selama Operasi Patuh Jaya 2025 digelar.
"Salah satu target operasi adalah melawan arus. Untuk ruas-ruas jalan yang tidak ada ETLE baik statis maupun mobile harus dilakukan penindakan tilang konvensional atau manual," ungkap Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya dilansir Antara (16/07).
Menurut dia, tilang manual memang tetap digunakan karena konsep penegakan hukum pada operasi kali ini tidak lagi stasioner tapi hunting system.

"Jadi anggota menyasar titik-titik yang sering terjadi pelanggaran seperti anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Tidak mungkin mereka mengendarai di jalan protokol," ungkapnya.
Ia pun menegaskan bahwa petugas di lapangan sudah mendapat arahan khusus. Sehingga potensi pungutan liar bisa ditekan.
“Dalam latihan pra operasi sudah disampaikan dan selalu ditekankan bahwa tidak boleh ada penyimpangan. Masyarakat silahkan lapor bila ada tindakan tak profesional," jelasnya.
Perlu diketahui bahwa Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2025. Kegiatan dilaksanakan selama 14 hari mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Pada hari pertama yaitu Senin 14 Juli 2025 sudah dilakukan penindakan terhadap 3.572 pelanggaran. Jumlah tersebut diperkirakan bakal terus bertambah di hari-hari berikutnya.

Setidaknya ada tujuh pelanggaran diincar selama kegiatan berlangsung. Diharapkan masyarakat pun lebih taat dalam berkendara untuk menciptakan keselamatan di jalan.
7 Pelanggaran Diincar Saat Operasi Patuh 2025
- Pengendara yang menggunakan ponsel atau gawai pintar saat membawa mobil juga motor
- Pengendara di bawah umur
- Pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Pengemudi yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman
- Pengendara yang melanggar rambu atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
- Melawan Arus
- Kendaraan roda dua maupun empat yang melebihi batas kecepatan