Operasi Patuh Jaya 2025: Kendaraan Tanpa Pelat Nomor Jadi Target

Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lengkap dan sah menjadi salah satu sasaran penindakan langsung selama Operasi Patuh Jaya 2025, yang digelar serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (14/7/2025).
Sebab, disampaikan Wakasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Ischak, kendaraan tanpa pelat nomor tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga rawan disalahgunakan untuk tindak kriminal.
"Betul sekali (kendaraan tanpa TNKB potensi kriminal). Karena itu, kita bukan hanya melakukan tindakan preventif dan preentif saja, tetapi juga melakukan upaya Gakkum. Petugas kita dilengkapi blangko teguran dan blangko tilang," kata dia kepada Kompas.com, Senin.
Seorang pengendara terjaring razia dalam Operasi Patuh Jaya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
"Apabila yang bersangkutan tidak membawa dokumen sesuai identitas, kita akan lakukan upaya Gakkum atau penindakan hukum (tilang)," lanjutnya.
Meski begitu, polisi tetap mengedepankan edukasi agar menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat.
Penindakan tegas dilakukan hanya jika pengendara tetap membandel meski sudah diberikan imbauan.
“Jadi tidak serta-merta kita langsung menilang. Kita berikan imbauan dan edukasi dulu. Kalau sudah diberi tahu, tetapi tetap tidak mengakui atau memahami kesalahannya, barulah kita lakukan penegakan hukum,” jelas Ischak.
Fenomena kendaraan tanpa pelat nomor belakang juga menjadi sorotan Polda Metro Jaya, terutama di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyebut semakin banyak pengendara motor yang sengaja mencopot pelat nomor belakang untuk menghindari penindakan tilang elektronik atau ETLE.
“Saat ini ada fenomena baru, kendaraan roda dua yang TNKB belakangnya dicopot, entah sengaja atau alasan jatuh. Ini harus diperhatikan,” kata Komarudin dalam keterangannya.
Menurutnya, pelat nomor adalah identitas resmi kendaraan.
Tanpa TNKB, kendaraan tidak bisa terdeteksi sistem ETLE dan menyulitkan polisi menindak jika terjadi pelanggaran, kecelakaan, atau kejahatan.
“Karena kamera ETLE membaca berdasarkan TNKB. Itu bagian dari identitas kendaraan yang wajib terpasang. Jadi masyarakat harus memeriksa pelat nomornya. Kalau hilang atau rusak, segera urus penggantiannya di Samsat,” tegasnya.