Bikin Tepi Jalan Dipidana, Ini Syarat, Cara dan Biaya Urus Pelat Nomor Hilang Satu di Samsat

- Jangan bikin pelat nomor di pinggir jalan. Karena tindakan tersebut bisa dipidana.
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 mengatur tentang pemasangan pelat nomor kendaraan.
Dalam Pasal 39, disebutkan pelat nomor kendaraan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Sementara, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Pelat nomor kendaraan dari Polri mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis, berupa logo lalu lintas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitasnya.
Jika pengendara tidak memakai pelat nomor dari Polri, pasal 280 UU LLAJ mengatur sanksi yang bisa diberikan, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Oleh itu, jika pelat nomor hilang satu, baik yang depan atau belakang, segera urus saja ke Samsat.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau mengatakan, pemilik kendaraan perlu mengajukan permohonan penggantian pelat nomor yang hilang.