Cara Pecah KK Setelah Menikah, Ini Syarat dan Prosedurnya

Kartu Keluarga, pecah KK, Pecah KK, pecah KK setelah menikah, kartu keluarga, pecah kk setelah menikah, cara pecah kk setelah menikah, syarat pecah KK online dan offline, cetak KK mandiri format PDF, pecah kartu keluarga karena pindah rumah, pecah KK untuk single belum menikah, Cara Pecah KK Setelah Menikah, Ini Syarat dan Prosedurnya

Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan permohonan pecah Kartu Keluarga (KK) dengan berbagai alasan, salah satunya karena telah menikah.

Proses ini memungkinkan pasangan baru untuk memiliki KK sendiri, terpisah dari orang tua atau keluarga sebelumnya.

Namun, penting untuk diketahui bahwa pecah KK hanya bisa diajukan jika pemohon masih tinggal di alamat yang sama. Jika pasangan pindah ke wilayah administrasi yang berbeda, maka proses surat pindah domisili perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum mengurus pecah KK.

Tak hanya bagi pasangan menikah, pecah KK juga dapat diajukan oleh WNI yang belum menikah dan ingin memiliki KK sendiri untuk keperluan administrasi, seperti mendaftar BPJS Kesehatan atau keperluan pekerjaan.

Syarat Pecah KK Setelah Menikah

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa setiap WNI hanya boleh terdaftar dalam satu KK.

Oleh karena itu, pasangan yang baru menikah perlu segera melapor ke Disdukcapil untuk memperbarui data keluarga mereka.

Perubahan susunan anggota keluarga dalam KK wajib dilaporkan paling lambat 30 hari sejak terjadi perubahan, seperti pernikahan.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), berikut syarat pecah KK setelah menikah yang perlu disiapkan:

  • KK asli milik orang tua dari kedua mempelai
  • Fotokopi Buku Nikah
  • Fotokopi Akta Kelahiran (jika ada)
  • Fotokopi ijazah terakhir (SD/SMP/SMA, jika ada)
  • Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan (jika pindah wilayah administratif)
  • Formulir permohonan pecah KK yang telah diisi

Cara Pecah KK Secara Online dan Offline

Setelah syarat dokumen terpenuhi, masyarakat bisa mengurus pecah KK baik secara daring (online) maupun langsung (offline) ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

1. Cara Pecah KK Online

Sejumlah pemerintah daerah kini menyediakan layanan pecah KK online melalui situs resmi atau aplikasi pelayanan publik. Berikut langkah umumnya:

  • Akses laman resmi atau hubungi admin Disdukcapil daerah domisili.
  • Pastikan alamat domisili tidak berubah, atau telah mengurus surat pindah jika berbeda.
  • Unggah seluruh berkas yang dibutuhkan melalui tautan atau sistem yang disediakan.
  • Ikuti arahan admin Disdukcapil terkait proses verifikasi dan pengambilan KK baru.
  • Setelah proses selesai, KK akan dikirim dalam format digital (.pdf) dan bisa dicetak mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

2. Cara Pecah KK Offline

Jika memilih datang langsung, berikut prosedur pecah KK secara offline:

  • Datangi kantor Disdukcapil sesuai domisili.
  • Serahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas.
  • Petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi.
  • Jika semua berkas lengkap, data akan diinput ke dalam sistem SIAK.
  • KK baru dicetak dan ditandatangani Kepala Dinas, lalu diserahkan kepada pemohon.
  • Penerbitan KK maksimal dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.

Dokumen KK Baru Bisa Dicetak Mandiri

Saat ini, Disdukcapil menerbitkan dokumen Kartu Keluarga dalam bentuk softcopy berformat PDF. Meski tanpa tanda tangan basah, KK tetap sah secara hukum karena memiliki tanda tangan elektronik berupa QR code di pojok kanan bawah.

QR code ini berfungsi sebagai penanda keaslian dan pengganti cap serta tanda tangan manual, sehingga masyarakat dapat mencetaknya sendiri dengan kertas HVS polos 80 gram.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul