Cara Pecah KK dalam Satu Alamat Tanpa Harus Pindah Tempat Tinggal

Kartu Keluarga, Cara Pecah KK, kartu keluarga, cara pecah KK dalam satu alamat sama, cara pecah KK, cara pecah kk dalam 1 alamat, Cara Pecah KK dalam Satu Alamat Tanpa Harus Pindah Tempat Tinggal

Kini masyarakat bisa mengajukan pemisahan atau pecah Kartu Keluarga (KK) meskipun masih tinggal di alamat yang sama. Artinya, seseorang yang sudah dewasa dan ingin memiliki KK sendiri tidak perlu lagi pindah rumah atau menikah terlebih dahulu.

Langkah ini sangat berguna, terutama bagi individu yang ingin lebih mandiri secara administrasi kependudukan.

Selain itu, memiliki KK sendiri juga dapat membantu proses pendaftaran program layanan publik seperti BPJS Kesehatan, tanpa memengaruhi status keluarga di KK lama yang mungkin tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

Lantas, apa saja syarat dan cara pisah KK dalam satu alamat?

Syarat Pisah KK dalam Satu Alamat

Mengacu pada Surat Nomor 470/13287/Dukcapil dan dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, pecah KK dalam satu alamat dimungkinkan oleh sistem administrasi kependudukan nasional. Sistem tersebut memperbolehkan satu KK hanya berisi satu orang, selama memenuhi kriteria tertentu.

Berikut ini adalah syarat pisah KK di alamat yang sama:

  • Berusia minimal 17 tahun
  • Sudah menikah atau pernah menikah
  • Memiliki e-KTP
  • Melampirkan akta nikah atau akta cerai (jika pisah KK dilakukan karena pernikahan atau perceraian)
  • Menyertakan KK lama

Perlu dicatat, seseorang tidak perlu menunggu hingga menikah untuk memisahkan KK, selama ia telah berusia dewasa dan memenuhi syarat lainnya.

Cara Pecah KK dalam Satu Alamat

Jika semua persyaratan telah dipenuhi, berikut ini adalah langkah-langkah mengurus pisah KK di alamat yang sama:

1. Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili, pada hari kerja (Senin–Jumat) pukul 08.00–16.00 WIB.

2. Isi formulir F-1.02, yaitu formulir permohonan dokumen kependudukan.

3. Serahkan dokumen pendukung, seperti fotokopi buku nikah atau akta cerai (jika relevan).

4. Jika belum menikah atau bercerai, cukup lampirkan KK lama kepada petugas.

5. Tunggu proses verifikasi hingga KK baru diterbitkan oleh Dukcapil.

Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama jika semua dokumen sudah lengkap.

Memiliki KK sendiri memberi sejumlah manfaat administratif, termasuk kemudahan dalam mengurus BPJS Kesehatan mandiri, pengajuan kredit, pembuatan dokumen lain seperti paspor, hingga memisahkan tanggungan dalam bantuan sosial pemerintah.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin dimudahkan untuk mengelola data kependudukan secara mandiri dan sesuai kebutuhan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "