Duduk Perkara Kisruh PPDB SMAN 5 Bengkulu, 42 Siswa Terancam Putus Sekolah

Bengkulu, siswa SMA, siswa dikeluarkan dari sekolah, SMAN 5 Bengkulu, siswa dikeluarkan tak punya dapodik, Duduk Perkara Kisruh PPDB SMAN 5 Bengkulu, 42 Siswa Terancam Putus Sekolah, Penjelasan Kepala Sekolah, DPRD Bentuk Tim Khusus, Penempatan Sesuai Aturan Dapodik, Komitmen Penyelesaian

Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu bermula ketika 72 siswa dinyatakan tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Padahal, mereka sudah menjalani proses daftar ulang, mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), dan belajar selama satu bulan.

Dari jumlah itu, 30 siswa memilih pindah ke sekolah lain, sementara 42 siswa tetap bertahan di SMAN 5 meski statusnya belum jelas.

Kondisi ini membuat para orangtua murid kecewa. Banyak yang mengadu ke DPRD Bengkulu lantaran anak mereka sudah telanjur bersekolah namun dinyatakan tidak sah secara administrasi. Bahkan, ada siswa yang sampai jatuh sakit akibat stres.

"Anak saya down, dia nangis sepanjang hari, malu bercampur sedih," kata seorang ibu di hadapan anggota DPRD, Rabu (20/8/2025).

Penjelasan Kepala Sekolah

Kepala SMAN 5 Bengkulu, Bihan, menyebut persoalan ini muncul karena jumlah siswa di tiap kelas melebihi kuota yang ditetapkan Permendiknas, yakni maksimal 36 orang per kelas. Saat pengecekan 21 Juli lalu, ditemukan tiap kelas terisi hingga 43 murid.

"Saya temukan harusnya satu ruang belajar 36 murid, ternyata ada 43 murid tiap kelas," jelasnya.

Menurut Bihan, kondisi tersebut terjadi akibat banyak masyarakat langsung menemui operator penerimaan.

"Kesalahannya terletak pada berbondong-bondongnya masyarakat menemui operator. Saya sudah ingatkan operator untuk tidak menambah calon siswa, namun itu masih dilanggar," ungkapnya.

DPRD Bentuk Tim Khusus

Setelah rapat konsolidasi tertutup bersama pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), serta wali murid, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu memutuskan membentuk tim khusus untuk mencari solusi.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Astuti, menjelaskan bahwa tim ini beranggotakan perwakilan dari semua pihak agar keputusan lebih adil.

"Tim ini kita bentuk dengan komposisi 2 orang dari Komisi IV, 2 orang dari wali murid, 2 orang dari Dinas Pendidikan, dan 2 orang dari pihak sekolah," ujarnya.

Tim akan mendata alamat siswa dan mencarikan sekolah terdekat yang masih memiliki kuota.

"Misalnya kalau rumahnya dekat SMA 8 tapi sudah penuh, maka bisa diarahkan ke sekolah lain seperti SMA 9 yang kuotanya masih tersedia. Itu solusi yang paling realistis," tambahnya.

Penempatan Sesuai Aturan Dapodik

Sri menegaskan, penempatan siswa tetap harus sesuai aturan sistem Dapodik yang dikelola pusat.

"Nomor induk siswa sudah tercatat di Dapodik, jadi tidak bisa sembarangan dipindahkan. Dengan adanya tim ini, kita berharap semua siswa tetap bisa bersekolah tanpa melanggar aturan yang ada," katanya.

Komitmen Penyelesaian

Dari rapat bersama itu dipastikan hanya 42 siswa yang menjadi fokus penanganan. Komisi IV DPRD Bengkulu bersama Dikbud berkomitmen menuntaskan persoalan dalam waktu dekat melalui kerja tim.

Dengan langkah ini, orangtua berharap keresahan yang selama ini dirasakan bisa segera berakhir, dan anak-anak mereka tetap memperoleh hak pendidikan tanpa hambatan.

Artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com dengan judul Nasib 42 Siswa Korban Carut Marut PPDB SMAN 5 Bengkulu, Kini Dicarikan Sekolah Baru

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!