Momen Dedi Mulyadi Hentikan Pelajar SMA yang Boncengan Tanpa Helm di Cipeundeuy

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, siswa SMA, mengendarai motor, gubernur jawa barat, Momen Dedi Mulyadi Hentikan Pelajar SMA yang Boncengan Tanpa Helm di Cipeundeuy

Sebuah video menampilkan aksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghentikan sekelompok siswa SMA yang mengendarai motor tanpa helm. Aksi itu viral di media sosial usai diunggah akun TikTok @teditaryana_, Senin (28/7/2025).

Dalam video tersebut, Dedi tampak turun langsung ke jalan dan berdiri di tengah ruas untuk mencegat para pelajar. Beberapa orang tampak merekam aksinya dari dekat.

Dedi Mulyadi, bersama sejumlah stafnya, kemudian meminta rombongan pelajar itu untuk menepi. Tampak jelas bahwa para siswa tersebut tidak mengenakan helm saat berkendara. Beberapa motor yang dikendarai pun menggunakan knalpot brong.

“Saya enggak mau anak Jawa Barat kaya gini modelnya. Kalian kalau mau pakai motor, pakai helm,” ujar Dedi Mulyadi tegas.

Tak hanya itu, ia juga melihat beberapa siswa sedang merokok.

“Saya besok pasang orang di sini, enggak bisa lagi bergerombol merokok,” lanjutnya. Pernyataan itu pun disambut tepuk tangan warga yang menyaksikan.

Mantan Bupati Purwakarta tersebut menyatakan akan mendatangi kepala sekolah tempat para pelajar itu menuntut ilmu.

Peristiwa itu sendiri terjadi di kawasan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung, pada Senin (28/7/2025). Saat itu, Dedi Mulyadi baru saja menghadiri acara di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang.

“Saya pulang dari IPDN Jatinangor, mampir ke Cipeundeuy cek laporan warga soal bau pabrik bulu ayam,” kata Dedi Mulyadi, Selasa (29/7/2025).

“Pulangnya lihat gerombolan anak merokok dan naik motor tanpa helm,” tambahnya.

Ia mengaku prihatin dengan sikap para pelajar yang ditemuinya. Selain tidak memakai helm dan merokok, para siswa itu juga menunjukkan sikap yang menurutnya jauh dari pemahaman dasar tentang aturan.

“Saya juga lihat sikapnya nyaris seperti tak mengerti aturan apapun. Ini pekerjaan rumah yang harus kita benahi bersama,” ujarnya.

Aturan Berkendara bagi Pelajar

Sebagai informasi, aturan lalu lintas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 77 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan.

Pasal 81 ayat (1): Untuk memperoleh SIM, seseorang harus memenuhi syarat usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

Pasal 82 ayat (2): Usia minimal pemohon SIM:

  • 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
  • 20 tahun untuk SIM B I
  • 21 tahun untuk SIM B II

Pasal 57 ayat (2): Setiap pengendara motor wajib memakai helm berstandar nasional Indonesia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Video Dedi Mulyadi Hentikan Rombongan Siswa SMA Bermotor di Bandung, Pergoki Tak Pakai Helm