Bupati Jeje Ikuti Arahan Dedi Mulyadi, Bandung Barat Hapus Tunggakan PBB Warga

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bandung Barat, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Jeje Richie Ismail, Penghapusan tunggakan pajak, tunggakan pbb, Bupati Jeje Ikuti Arahan Dedi Mulyadi, Bandung Barat Hapus Tunggakan PBB Warga

Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jeje Ritchie Ismail, resmi menghapus tagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warganya.

Keputusan ini tidak datang secara tiba-tiba, melainkan sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya menyerukan pembebasan pajak bagi masyarakat.

"Kami memutuskan untuk menghapuskan tunggakan pokok dan denda tahun pajak 2024 dan sebelumnya," kata Jeje, Minggu (17/8/2025).

Menurutnya, langkah ini bukan hanya kebijakan teknis fiskal, tetapi juga simbol kado bagi masyarakat Bandung Barat dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Apa Tujuan dari Kebijakan Penghapusan PBB Ini?

Jeje menegaskan bahwa penghapusan tagihan PBB bertujuan meringankan beban masyarakat yang selama ini terbebani kewajiban pajak.

Ia berharap, kebijakan ini menjadi stimulus agar warga KBB lebih sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu.

"Langkah ini memberikan spirit baru bagi warga Bandung Barat, terutama mereka yang selama ini memiliki kewajiban pajak tertunggak akibat keterbatasan ekonomi. Kita ingin masyarakat bisa memulai lembaran baru, lebih ringan dalam beban, lebih tertib dalam membayar pajak di masa mendatang," ujarnya.

Selain meringankan, kebijakan ini juga diharapkan menumbuhkan kepatuhan pajak sebagai pondasi penting dalam pembangunan daerah.

Dengan masyarakat yang lebih taat pajak, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal lebih baik untuk mendanai program pembangunan.

Bagaimana Arahan Gubernur Dedi Mulyadi Terkait PBB?

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bandung Barat, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Jeje Richie Ismail, Penghapusan tunggakan pajak, tunggakan pbb, Bupati Jeje Ikuti Arahan Dedi Mulyadi, Bandung Barat Hapus Tunggakan PBB Warga

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Gedung Sate usai upacara pengibaran Sang Merah Putih dalam rangka HUT ke-80 RI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Minggu (17/8/2025).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui surat edaran mengimbau seluruh bupati dan wali kota agar membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan. Hal ini ditegaskan oleh Sekda Jabar, Herman Suryatman.

"Beliau (Gubernur) mengimbau dan mengajak agar para bupati dan wali kota memberikan pembebasan bagi pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahaan atau badan hukum," kata Herman di Cimahi, Jumat (15/8/2025).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sendiri menegaskan bahwa imbauan ini disampaikan dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ia menyebut, pembebasan ini berlaku untuk tunggakan pajak terhitung tahun 2024 ke belakang.

“Provinsi Jawa Barat menghimbau atau mengajak karena kewenangannya ada di bupati wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor,” ujar Dedi.

Mengapa Beban Pajak Perlu Diringankan?

Menurut Dedi, beban pajak yang berat seharusnya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberi kelonggaran.

“Hal ini dilakukan untuk membangun spirit kita. Beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan kepada masyarakat,” katanya.

Dedi menambahkan, kesadaran masyarakat membayar pajak dan kemampuan pemerintah dalam mengelola pendapatan pajak akan memberikan kontribusi besar bagi kesejahteraan bersama.

“Imbauan ini mudah-mudahan bisa diikuti. Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelolanya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

"Ini sifatnya imbauan untuk para bupati dan wali kota di seluruh Provinsi Jawa Barat dan surat imbauannya hari ini akan diedarkan pada seluruh daerah dalam rangka memperingati kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia," pungkas Dedi.

Sebagian artikel ini telah tayang di dan TribunJabar.id dengan judul Demi Ringankan Warga, Bupati Bandung Barat Jeje Hapus Tagihan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!