Sindikat di Bandung dan Bogor Jual Beras ‘Oplosan’ Kualitas Medium dengan Harga Premium, Konsumen Rugi Sampai Miliaran Rupiah

Sindikat di Bandung dan Bogor Jual Beras ‘Oplosan’ Kualitas Medium dengan Harga Premium, Konsumen Rugi Sampai Miliaran Rupiah

Polda Jawa Barat mengungkap jaringan distribusi beras oplosan dan tidak sesuai standar mutu yang beroperasi di Majalengka, Kabupaten Bandung, dan Bogor.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku melakukan repacking atau pengemasan ulang beras dengan kualitas menengah menjadi seolah-olah beras premium, demi meraih keuntungan berlipat. Pelaku menjual beras kualitas medium dengan harga premium.

“Mereka juga mencampurkan beras jenis lain dan mencantumkan label tidak sesuai isi, termasuk beras pandan wangi yang ternyata bukan berisi beras tersebut,” ujar Wirdhanto dalam keterangannya di Bandung dikutip Kamis (7/8).

Menurutnya, dalam praktiknya, pelaku membeli gabah seharga Rp7.000 per kilogram. Lalu mengolahnya menjadi beras medium yang dikemas ulang dalam kemasan premium dan dijual seharga Rp14.400 per kilogram.

Ada pula yang membeli beras medium dengan harga Rp13.200/kg dan menjualnya kembali sebagai beras premium seharga Rp14.000/kg.

Ia mengungkapkan di Majalengka, pelaku berinisial AP diketahui menjual beras premium merek Si Putih dalam kemasan 25 kilogram, namun dengan mutu yang tidak memenuhi standar premium.

Usaha tersebut telah berjalan selama empat tahun dengan produksi mencapai 36 ton dan keuntungan sekitar Rp468 juta.

Ia menambahkan kasus serupa juga ditemukan di Kabupaten Bandung. Polisi mengidentifikasi delapan merek beras yang tidak memenuhi standar mutu premium, bahkan tidak lolos kualifikasi mutu medium.

Pelaku disebut telah menjalankan usahanya selama lima tahun dengan total produksi mencapai 770 ton dan omzet sebesar Rp7 miliar.

Sementara itu, ia pun mengungkapkan di Kabupaten Bogor, pelaku lainnya terbukti melakukan repacking beras medium menjadi premium.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian beras yang dikemas ulang diduga berasal dari stok beras Bulog dengan kualitas medium.

“Pelaku sudah beroperasi sejak 2021 dan mengantongi omzet sekitar Rp 1,4 miliar,” ungkap Wirdhanto.

Dia menjelaskan salah satu modus lain yang terungkap adalah peredaran beras dengan label pandan wangi dari Cianjur, namun isinya justru beras jenis Cintanur.

Praktik pemalsuan mutu ini telah berlangsung selama empat tahun dengan produksi 192 ton dan keuntungan ditaksir mencapai Rp2,9 miliar.

Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap 12 sampel beras dari kasus-kasus ini mengungkap adanya pencampuran antara beras kepala, butir patah, dan menir.

Temuan ini memperkuat indikasi produk-produk tersebut memang tidak sesuai dengan label yang tertera di kemasannya.

Para tersangka kini dijerat dengan tindak pidana perlindungan konsumen dan Undang-Undang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (Knu)