Kisruh Panjang Pasar Baru Bandung: Pedagang Pernah Diusir, Kini Menang Kasasi di MA

Ribuan pedagang Pasar Baru Bandung pernah merasakan getirnya perjuangan bertahan hidup di tengah konflik pengelolaan pasar.
Dari diusir dari kios, digembok, hingga harus berulang kali turun ke jalan, kini mereka akhirnya menuai kemenangan di Mahkamah Agung (MA).
Aksi Ribuan Pedagang
Pada Kamis (1/2/2023), sekitar 3.000 pedagang menggelar aksi unjuk rasa di depan Pasar Baru Bandung, Jalan Otto Iskandar Dinata. Aksi itu dilanjutkan dengan longmarch menuju Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana.
Selama aksi berlangsung, suasana pasar sepi karena banyak kios tutup.
“Jumlah kami sekitar 3.000an. Kami pedagang menuntut perpanjangan (sewa kios) dua tahun tanpa syarat. Kedua, evaluasi kerja sama Perumda dengan PT DAM. Ketiga pemutihan service charge di saat Covid-19 tahun ini sebagai kompensasi dari Covid-19,” ujar Kurnia, perwakilan Aliansi Pedagang Pasar Baru.
Ia menegaskan, para pedagang menolak perlakuan pengelola yang dianggap arogan. “Yang dirasakan selama ini sama kami para pedagang ada kezaliman dari pihak pengelola, mereka sangat arogan,” ucapnya.
Awal Mula Gugatan
Perselisihan bermula dari Keputusan Direksi Perumda Pasar Nomor 027 pada April 2024. Dalam aturan itu, pedagang diwajibkan membayar sewa kios untuk periode 2024–2025 dengan skema cicilan.
Padahal, sebelumnya pedagang telah mengajukan permintaan perpanjangan Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) dua tahun tanpa biaya sewa sebagai kompensasi kerugian selama pandemi.
“Gugatan ini dilayangkan karena pedagang mengajukan permohonan relaksasi akibat dampak pandemi Covid-19,” jelas Kurnia, Jumat (15/8/2025).
Namun, permintaan tersebut justru ditolak. Bahkan muncul intimidasi berupa pengusiran, penggembokan, hingga pengambilalihan kios. “Kita sudah melakukan upaya apapun dan pada akhirnya kita menempuh upaya hukum,” tegasnya.
Kemenangan di Mahkamah Agung
Gugatan yang diajukan ke PTUN Bandung pada April 2024 berujung kemenangan bagi pedagang. Upaya banding yang ditempuh Perumda Pasar dan PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) pun ditolak.
Puncaknya, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 334 K/TUN/TF/2025 pada 22 Juli 2025 menolak kasasi pihak tergugat dan membatalkan Keputusan Direksi 027.
Isi putusan MA antara lain:
- Memperpanjang masa sewa kios hingga 2026 tanpa biaya sewa.
- Mengembalikan kios yang telah diambil alih pengelola.
- Memerintahkan PT DSMJ untuk mengembalikan uang sewa perpanjangan dua tahun yang dipungut tanpa dasar hukum.
“Kami berharap mereka membuka komunikasi agar ada jalan keluar bagi pedagang, termasuk kepastian berjualan di sini tahun 2026,” kata Kurnia.
Janji Renovasi Tak Terpenuhi
Selain persoalan sewa, pedagang juga menyoroti PT DSMJ yang dinilai wanprestasi karena tidak menjalankan kewajiban renovasi sesuai perjanjian kerja sama 6 Desember 2021.
“Nyatanya, sampai saat ini tidak ada renovasi yang dilakukan, tiba-tiba mengeluarkan harga yang ditolak oleh pedagang karena tidak sesuai,” ujarnya.
Dengan putusan MA ini, para pedagang berharap kepengurusan baru di Perumda Pasar membuka dialog dan memberikan kepastian usaha bagi 2.500 pedagang yang masih bertahan di Pasar Baru Bandung.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!