Jaksa Sita Tanah Eks Bos TaniHub Seluas 4.700 Meter Persegi di Tengah Kota Bandung, Nilainya Rp 60 M

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyita tanah milik tersangka mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TaniHub) Ivan Ari Sustiawan (IAS).
Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) kepada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023.
Dalam kasus ini, MDI Ventures yang juga anak perusahaan Telkom Indonesia itu terseret kasus fraud PT Tani Group Indonesia (TaniHub) senilai Rp 407 miliar.
"Menyita aset tanah di Bandung dengan luas sekitar 4.700 meter persegi (M2) dengan taksiran harga lebih Rp 60 miliar," kata Kasipidsus Kejari Jaksel, Suyanto Reksa Sumarta kepada wartawan di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (20/8)
Suyanto mengatakan lokasi tanah itu berada di tengah kota dengan sertifikat kepemilikan tercatat atas nama tersangka IAS.
"Kita juga terus melakukan pelacakan aset kepada seluruh pihak terkait dan juga akan mengembangkan pihak lain," tandas pejabat Kejari Jaksel itu.
Kemarin, Kejari Jaksel juga telah memeriksa Vice President BRI Ventures inisial WG dan Vice President Investor, Relation, & Synergy BRI Ventures inisial MLR.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang atas nama DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture), IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, dan ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI.
Dalam penanganan perkara ini penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek, serta melakukan penyitaan bukti elektronik, buku rekening, ATM dan lain sebagainya. (*)