Larangan Study Tour dari Dedi Mulyadi Tak Berlaku di Bandung, Farhan: "Mangga Weh, Bandung Mah Bebas"

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, larangan study tour, Larangan Study Tour dari Dedi Mulyadi Tak Berlaku di Bandung, Farhan:

Pemerintah Kota Bandung menyatakan tidak melarang pelaksanaan kegiatan study tour oleh sekolah-sekolah di wilayahnya.

Pernyataan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, di tengah kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengimbau pelarangan study tour ke luar provinsi melalui surat edaran resmi.

"Boleh, selama itu tidak ada hubungan dengan nilai akademik," ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (21/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan kota bersifat sederhana, study tour hanya dilarang jika dikaitkan dengan prestasi akademik siswa.

Mengapa Pemkot Bandung Tetap Mengizinkan Study Tour?

Farhan menjelaskan bahwa pelarangan total terhadap kegiatan study tour dikhawatirkan akan berdampak besar terhadap sektor pariwisata, terutama di Kota Bandung.

Industri wisata saat ini sedang dalam tekanan, dan kegiatan study tour selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi, baik bagi destinasi wisata, UMKM, maupun operator transportasi dan penginapan.

"Sangat (berpengaruh pendapatan), cek ke Saung Udjo jangan tanya saya," katanya.

Menurutnya, Kota Bandung sebagai kota terbuka seharusnya tidak membatasi mobilitas, baik keluar maupun masuknya pelajar dalam konteks wisata edukatif.

Ia juga menyambut baik jika sekolah dari luar Bandung atau bahkan luar provinsi ingin mengadakan study tour ke Bandung.

Farhan menekankan bahwa pelaksanaan study tour harus sepenuhnya bersifat sukarela. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswa untuk ikut serta, apalagi menjadikan keikutsertaan sebagai faktor penentu nilai akademik.

Study tour mah study tour we, asal tidak ada hubungan dengan nilai. Jadi yang sanggup bayar, yang enggak sanggup, ya enggak usah ikut. Tanggung jawab kepala sekolah dan orang tua sudah dewasa,” ucap Farhan.

Ia juga mengingatkan bahwa kepala sekolah bisa diberhentikan jika diketahui mewajibkan siswa ikut atau memberikan tugas tambahan bagi siswa yang tidak mampu ikut study tour.

"Kalau ketahuan ada yang melaporkan, misalnya anak saya wajib ikut, kalau enggak nilai tidak bertambah atau harus bikin tugas, maka kepala sekolahnya langsung diberhentikan, clear," tegasnya.

Menurut Farhan, cukup banyak sekolah swasta di Kota Bandung yang mengadakan kegiatan study tour ke luar negeri seperti Australia dan Amerika Serikat.

Ia menyatakan kegiatan tersebut diperbolehkan selama dikelola secara mandiri oleh Komite Sekolah dan tidak melanggar prinsip sukarela yang sudah ditetapkan.

Ia menambahkan bahwa Pemkot Bandung tidak akan mencampuri pelaksanaan teknis study tour, selama kegiatan itu tidak menyalahi aturan dasar dan tidak menimbulkan kewajiban akademik yang membebani siswa atau wali murid.

"Mangga weh, saya tidak bisa melarang, masa saya larang. Kalau Bandung sendiri mah bebas. Ini kota terbuka, terbuka itu artinya masuk boleh, keluar juga boleh," kata Farhan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".