Ikuti Imbauan Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Hapus Seluruh Tunggakan PBB Warga di 1994–2024

Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, mengumumkan kebijakan mengejutkan sekaligus menggembirakan bagi masyarakat.
Ia menyatakan bahwa seluruh tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan dari tahun 1994 hingga 2024 resmi dihapuskan.
“Untuk warga Purwakarta tercinta, ini hadiah kemerdekaan dari kami. Tunggakan PBB perorangan dari tahun 1994 sampai 2024 dihapuskan. Engga perlu bayar, engga ada denda, pokoknya gratis. Warga cukup bayar PBB untuk tahun 2025 saja,” ujar Om Zein kepada Tribunjabar.id pada Minggu (17/8/2025).
Kebijakan ini disambut dengan antusias masyarakat karena dinilai dapat meringankan beban ekonomi, terutama bagi warga yang selama ini memiliki tunggakan pajak dalam jumlah besar.
Apa Latar Belakang Kebijakan Penghapusan Tunggakan PBB?
Penghapusan tunggakan PBB di Purwakarta merupakan tindak lanjut dari imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pada Jumat (15/8/2025), ia mengunggah video imbauan yang mengajak seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk memberikan pembebasan tunggakan PBB perorangan sebagai “kado kemerdekaan” bagi masyarakat.
“Provinsi Jawa Barat menghimbau atau mengajak karena kewenangannya ada di bupati wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor,” kata Dedi.
Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama terbebani kewajiban pajak yang menumpuk. Karena itu, ia menilai sudah saatnya pemerintah memberi ruang bernapas sekaligus membangun tradisi pajak yang sehat, yaitu membayar sesuai kemampuan.
“Beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan,” tambahnya.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Gedung Sate usai upacara pengibaran Sang Merah Putih dalam rangka HUT ke-80 RI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Minggu (17/8/2025).
Bagaimana Mekanisme Pembayaran PBB Setelah Penghapusan?
Meski tunggakan dihapuskan, Bupati Om Zein menegaskan bahwa kewajiban pembayaran PBB untuk tahun berjalan tetap berlaku.
Ia menetapkan bahwa periode pembayaran PBB 2025 dimulai dari 25 Agustus hingga 30 November 2025.
Dengan demikian, warga tidak lagi terbebani dengan denda maupun tunggakan masa lalu. Mereka hanya diminta untuk fokus membayar pajak tahun berjalan agar sistem perpajakan di Purwakarta tetap sehat.
“Langkah ini diharapkan bisa menjadi titik balik kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak. Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana membangun daerah,” jelas Om Zein.
Apa Harapan Pemerintah Jawa Barat dengan Kebijakan Ini?
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan bahwa tujuan utama dari imbauan ini adalah membangun kesadaran kolektif.
Ia berharap masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak ke depannya, tanpa terbebani tunggakan.
“Imbauan ini mudah-mudahan bisa diikuti. Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelolanya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Dengan kata lain, penghapusan tunggakan bukan berarti masyarakat bisa bebas dari kewajiban, melainkan sebagai pintu masuk untuk menciptakan budaya baru: pajak dibayar tepat waktu dan pemerintah dikelola dengan lebih transparan.
Sebagian artikel ini telah tayang di dan TribunJabar.id dengan judul Kado HUT ke-80 RI, Bupati Purwakarta Hapus Tunggakan PBB 1994-2024.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!